Dinkes Sebut 19 Ribu Peserta BPJS di Cimahi Sempat Non Aktif

Dinkes Sebut 19 Ribu Peserta BPJS di Cimahi Sempat Non Aktif

Limawaktu.id, Kota Cimahi – Pemutahiran data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang sempat dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Diketahui PBI merupakan program Jaminan Kesehatan yang diperuntukan untuk keluarga miskin saat mereka akan mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan ataupun rumah sakit.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi Mulyati mengungkapkan, Penduduk Cimahi yang di non aktifkan kepesertaan BPJS oleh Kemensos sebanyak 19.356 jiwa, namun hal itu tidak hanya terjadi di Cimahi tetapi terjadi juga di seluruh Kabupaten/kota se Jawa Barat.

“Seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat ada penonaktifan oleh Kemensos,” ungkap Mulyati, Selasa, 10 Februari 2026.

Menurut Mulyati akibat dari kebijakan Kemensos tersebut pihaknya sudah melakukan langkah yang disampaikan ke seluruh direktur RS di Kota Cimahi untuk melayani pasien yang tiba-tiba kepesertaannya non aktif terutama untuk pasien yang memerlukan tindakan yang tidak bisa ditunda seperti cuci darah (hemodialisa) , pasien dengan gangguan jiwa dan lain-lain.

“Sampai hari ini di Kota Cimahi tidak ada gejolak,” katanya.

Dia menjelaskan, untuk kepesertaan non aktif dan pasien dirawat , pihak leuarga untuk datang ke Mall Pelayanan Publik dengan melengkapi persyaratan seperti tercantum dalam Perwal 7 tahun 2025 , pasal 6.

Sementara itu saat Rapat antara pemerintah dan DPR RI, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat untuk mengaktifkan kembali atau reaktivasi 11 juta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sebelumnya dinonaktifkan mendadak. DPR meminta Layanan kesehatan dalam tiga bulan ke depan tetap dimaksimalkan.

“DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat bersama pemerintah, dikutip Liputan6.com, Senin 9 Februari 2026.

Dasco menjelaskan, keputusan ini diambil agar masyarakat tidak kehilangan akses layanan kesehatan selama proses pembenahan data berlangsung. Alasannya, perlindungan terhadap peserta PBI harus tetap menjadi prioritas.

DPR dan pemerintah juga mendorong pemutakhiran data penerima bantuan agar lebih akurat. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kesalahan sasaran dalam program jaminan kesehatan.