Pemkot Cimahi Gerak Cepat Tindaklanjuti Penonaktifan 19.401 Peserta PBI JK

Pemkot Cimahi Gerak Cepat Tindaklanjuti Penonaktifan 19.401 Peserta PBI JK

Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bergerak cepat menyikapi penonaktifan massal kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang mulai berlaku per 1 Februari 2026. Langkah responsif tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digelar pada Selasa (10/2/2026) di Ruang Rapat Setda Kota Cimahi.

Rapat koordinasi ini melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta sejumlah perangkat daerah terkait guna memastikan masyarakat terdampak tetap memperoleh akses layanan kesehatan.


Penonaktifan PBI JK mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini telah terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, sebanyak 19.401 jiwa peserta JKN PBI JK di Kota Cimahi terdampak kebijakan ini. Secara nasional, penonaktifan dilakukan karena sejumlah faktor, di antaranya perubahan status sosial ekonomi peserta (kenaikan desil kesejahteraan), ketidaksesuaian data kependudukan dengan Dukcapil, kepesertaan ganda, serta rotasi kuota untuk mengakomodasi masyarakat pada desil 1–5 yang lebih membutuhkan namun belum terdaftar.


Menghadapi kondisi tersebut, Pemkot Cimahi menyiapkan langkah mitigasi agar masyarakat miskin dan rentan miskin tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan. Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 22/KS.01.01/KESRA tentang Tindak Lanjut Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Tidak Mampu Terdampak Penonaktifan PBI JK, Pemkot Cimahi membuka mekanisme reaktivasi kepesertaan bagi warga yang masih memenuhi kriteria, khususnya yang sedang menjalani perawatan atau pengobatan rutin.

Proses reaktivasi dapat dilakukan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap atau keterangan berobat rutin yang ditandatangani Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) di rumah sakit atau pimpinan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Pengajuan dilakukan melalui Mall Pelayanan Publik Kota Cimahi pada hari kerja atau secara daring melalui Dinas Sosial Kota Cimahi. Reaktivasi ini bersifat kasus per kasus dan tidak otomatis berlaku bagi seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.

Selain itu, bagi warga tidak mampu yang tidak memenuhi kriteria reaktivasi namun tetap membutuhkan layanan kesehatan, Pemkot Cimahi menyediakan skema alternatif melalui kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda) sesuai Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi turut mengimbau seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar tetap memberikan layanan, khususnya dalam kondisi gawat darurat, sesuai ketentuan perundang-undangan. Rumah sakit dan puskesmas juga diminta proaktif memberikan informasi serta membantu penerbitan surat keterangan guna mempercepat proses reaktivasi kepesertaan.

Melalui langkah koordinatif dan respons cepat ini, Pemkot Cimahi menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, sekaligus memastikan program JKN berjalan tepat sasaran dan berkeadilan. (Gani Abdul Rahman)