Pemkot Cimahi Siapkan Reaktivasi PBI JK, 19.401 Warga Terdampak Penonaktifan JKN 2026

Pemkot Cimahi Siapkan Reaktivasi PBI JK, 19.401 Warga Terdampak Penonaktifan JKN 2026

Cimahi, Giwangkara.com - Pemerintah Kota Cimahi bergerak cepat menyikapi penonaktifan massal kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.

Respons tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Selasa (10/02/2026) di Ruang Rapat Setda Kota Cimahi, yang melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta perangkat daerah terkait.


Penonaktifan PBI JK mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, sebanyak 19.401 jiwa peserta JKN PBI JK di Kota Cimahi terdampak kebijakan tersebut.



Secara nasional, penonaktifan dilakukan karena beberapa faktor, seperti perubahan status sosial ekonomi (kenaikan desil kesejahteraan), ketidaksesuaian data dengan Dukcapil, kepesertaan ganda, serta rotasi kuota untuk mengakomodasi masyarakat desil 1–5 yang lebih membutuhkan namun belum terdaftar.

Menanggapi kondisi ini, Pemkot Cimahi segera menyiapkan langkah mitigasi agar masyarakat rentan tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan.


Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor 22/KS.01.01/KESRA, Pemkot membuka mekanisme reaktivasi kepesertaan bagi warga miskin atau rentan miskin, khususnya yang sedang menjalani rawat inap atau pengobatan rutin.

Reaktivasi dapat dilakukan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap atau keterangan berobat rutin yang ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) di rumah sakit atau pimpinan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).


Pengajuan dapat dilakukan melalui Mall Pelayanan Publik Kota Cimahi pada hari kerja atau secara daring melalui Dinas Sosial Kota Cimahi. Proses ini bersifat kasus per kasus dan tidak otomatis berlaku bagi seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.

Bagi warga tidak mampu yang tidak memenuhi kriteria reaktivasi namun tetap membutuhkan layanan kesehatan, Pemkot Cimahi menyediakan alternatif melalui skema kepesertaan PBPU Pemda sesuai Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja.


Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi juga mengimbau seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk tetap memberikan layanan, terutama dalam kondisi gawat darurat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Rumah sakit dan puskesmas diminta aktif memberikan informasi serta membantu penerbitan surat keterangan guna mempercepat proses reaktivasi.

Melalui langkah koordinatif dan respons cepat ini, Pemerintah Kota Cimahi menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu sekaligus memastikan program JKN berjalan tepat sasaran dan berkeadilan. (Eddy M. Dimyati)