1.298 Knalpot Brong di Cimahi Dimusnahkan

1.298 Knalpot Brong di Cimahi Dimusnahkan

CIMAHI.- Pj. Wali Kota Cimahi Dicky Saromi hadiri kegiatan pemusnahan knalpot brong oleh Polres Cimahi, sebanyak 1.298 knalpot brong dimusnahkan karena menimbulkan keresahan masyarakat dan melanggar aturan. Kegiatan ini berlangsung di Polres Cimahi, Rabu (20/11/24).
Knalpot brong yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama 50 hari terhitung sejak 7 September 2024 hingga 26 Oktober 2024.
Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan Pasal 285 ayat 1, pengguna sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis, seperti penggunaan knalpot yang tidak sesuai, dapat dikenai pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu.
Dengan dimusnahkannya knalpot brong ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas dan mengurangi kebisingan yang mengganggu kenyamanan publik.