2 Tahun Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi
2 Tahun Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi
CIMAHI.- Mal Pelayanan Publik menurut Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan public atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman. Tujuan kehadiran Mal Pelayanan Publik adalah memberi kemudahan, kecepatan , keterjangkauan kemanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.
Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi diresmikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Eks Menpan RB), Abdullah Azwar Anas pada Senin (28/11/2022) lalu. 2 tahun sudah Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi berdiri dengan 139 layanan instansi pemerintah, BUMN, BUMD, swasta, dan asosiasi mulai dari layanan pembayaran pajak, perizinan, hingga administrasi kependudukan (adminduk) yang tersedia dalam satu tempat.
Dibangunnya MPP Kota Cimahi bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat dan yang paling penting adalah pengintegrasian pelayanan menjadi lebih mudah, cepat, murah, dan transparan.
Untuk warga Cimahi yang ingin berkunjung ke Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi, bisa langsung datang ke alamat Jl.Aruman, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi