Besaran Zakat Fitrah Kota Cimahi 1445 H / 2024 M
Besaran Zakat Fitrah Kota Cimahi 1445 H / 2024 M
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Kota Cimahi dengan uang senilai Rp40.000 per jiwa atau setara beras 2,5kg (3,5 liter).
Wargi bisa menunaikan zakat fitrah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cimahi @baznas_kota_cimahi yang berlokasi di Masjid Agung Kota Cimahi (Jl.Kaum No. 1, Kelurahan Cimahi, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi).
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan pada Idul Fitri.
Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Yuk zakat fitrah.