Cimahi Perkuat Keterbukaan Informasi, Luncurkan Roadshow Penyusunan DIP-DIK
Cimahi Perkuat Keterbukaan Informasi, Luncurkan Roadshow Penyusunan DIP-DIK
REALITA PUBLIK,- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Cimahi menggelar Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan SP4N-LAPOR! secara daring, Selasa (12/5/2026). Agenda ini dirangkaikan dengan Kick Off Roadshow Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2026.
Kegiatan yang dihadiri oleh sekretaris perangkat daerah selaku PPID Pelaksana, camat, lurah, kepala UPT puskesmas, kepala satuan pendidikan negeri, serta PIC PPID se-Kota Cimahi ini menjadi penanda dimulainya pemutakhiran data informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dan Statistik (IKPS) Diskominfo Kota Cimahi, Andri Nurwantoro, menegaskan bahwa penyusunan DIP dan DIK merupakan instrumen strategis, bukan sekadar kewajiban administratif. “Dokumen ini menjadi payung hukum dan standar pelayanan bagi OPD dalam merespons permohonan informasi masyarakat secara tepat, cepat, dan sesuai regulasi,” ujarnya mewakili Kepala Diskominfo.
Andri menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan di tengah dinamika rotasi pegawai dan perangkapan tugas di lingkungan PPID. Untuk itu, melalui Roadshow ini, tim PPID Utama akan memberikan pendampingan teknis langsung kepada seluruh OPD guna menyelaraskan daftar informasi dengan regulasi terbaru serta mengintegrasikannya ke portal resmi daerah.
Regulasi Baru dan Penguatan Pengaduan Publik
Narasumber Adhy Rahadyan memaparkan sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik dan SP4N-LAPOR!. Regulasi ini menjadi pedoman baru yang memperkuat kelembagaan PPID dari tingkat kementerian hingga pemerintah desa, serta standarisasi penyelesaian sengketa informasi.
Adhy menyoroti kewajiban pemanfaatan SP4N-LAPOR! sebagai aplikasi umum pengaduan nasional dengan prinsip no wrong door policy. “Kecepatan respons dan kualitas tindak lanjut adalah kunci meningkatkan kepercayaan publik. Setiap instansi wajib mengoptimalkan kanal ini sebagai instrumen evaluasi reformasi birokrasi,” jelasnya.
Uji Konsekuensi, Jaga Keseimbangan Informasi
Materi teknis disampaikan oleh Anton Surahmat yang mengupas tuntas tahapan penyusunan DIP dan DIK. Ia menekankan perlunya kehati-hatian dalam mengklasifikasikan informasi, mulai dari informasi berkala, serta-merta, setiap saat, hingga yang dikecualikan.
“Tidak semua informasi bisa ditutup, namun tidak semua juga bisa dibuka begitu saja. Diperlukan uji konsekuensi yang cermat dan dapat dipertanggungjawabkan untuk menghindari sengketa informasi dan konsekuensi hukum,” tegas Anton.
Melalui rangkaian kegiatan ini, Pemerintah Kota Cimahi optimistis dapat meningkatkan indeks keterbukaan informasi publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, profesional, dan akuntabel.
Artikel ini adalah bagian dari Mitra Promedia Group dan sudah tayang dengan judul "Cimahi Perkuat Keterbukaan Informasi, Luncurkan Roadshow Penyusunan DIP-DIK 2026"
Baca selengkapnya di: https://www.realitapublik.com/regional/9617124509/cimahi-perkuat-keterbukaan-informasi-luncurkan-roadshow-penyusunan-dip-dik-2026