Pemkot Cimahi Meraih Penghargaan Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024 Periode Pertama
Pemkot Cimahi Meraih Penghargaan Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024 Periode Pertama
CIMAHI.- Pemerintah Daerah Kota Cimahi meraih penghargaan Insentif Fiskal kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama tahun 2024 dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Pengharaan secara resmi diterima oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi @dickysaromi pada acara Rakor Pengendalian Inflasi di Sasana Bhakti Gedung C Lantai V 3 Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta, (05/08/24).
Selain Kota Cimahi 4 Provinsi, 9 Kota, dan 36 Kabupaten, turut mendapat penghargaan Insentif Fiskal ini sehingga total 50 Pemerintah Daerah yang berhasil mendapatkan penghargaan Insentif Fiskal tahun 2024 dengan total alokasi sebesar Rp300.000.000.000,-. Kota Cimahi sendiri berhasil mendapat Insentif Fiskal senilai Rp6.112.728.000,-.
Penghargaan Insentif Fiskal diberikan oleh Pemerintah Pusat pada Pemerintah Daerah yang memiliki komitmen serta kinerja yang baik dalam upaya penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayahnya.
Penghargaan ini diharapkan dapat mendorong kinerja Pemerintah Daerah untuk menjadi lebih baik lagi, serta memperluas jangkauan program di daerah bagi kelompok keluarga miskin.
Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian menyampaikan pemberian penghargaan Insentif Fiskal ini merupakan instrument yang diberikan untuk menumbuhkan iklim kompetitif antar daerah karena inflasi nasional tidak hanya tergantung dari kinerja Pemerintah Pusat namun juga tergantung pada kinerja Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Ini team work, kolaborasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota artinya cukup baik,” ungkapnya.
Tito berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah, baik Pemerintah Pusat atau pun Pemerintah Daerah untuk memperkuat komitmen dalam menjaga stabilitas perekonomian dan menurunkan angka inflasi di Indonesia.