Perkuat Layanan Pengaduan SP4N-LAPOR!, Pemkot Cimahi Dorong Respons Cepat Terhadap Keluhan Publik

Perkuat Layanan Pengaduan SP4N-LAPOR!, Pemkot Cimahi Dorong Respons Cepat Terhadap Keluhan Publik

Cimahi, BewaraMedia – Layanan pengaduan masyarakat yang terintegrasi menjadi sorotan utama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) PPID dan SP4N-LAPOR! yang digelar Diskominfo Kota Cimahi secara daring lewat Zoom Meeting pada Selasa (12/5/2026). Lewat forum ini, seluruh jajaran OPD hingga tingkat kelurahan didorong untuk mengoptimalkan kecepatan merespons aduan warga.


Agenda koordinasi ini diikuti oleh sekretaris perangkat daerah selaku PPID Pelaksana, camat, lurah, kepala UPT puskesmas, kepala sekolah negeri, serta PIC PPID se-Kota Cimahi. Acara ini juga menandai dimulainya Kick Off Roadshow Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Kota Cimahi Tahun 2026.


banner 970x90




Narasumber Adhy Rahadyan, saat memaparkan sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026, menekankan bahwa penguatan pengelolaan pengaduan merupakan instrumen penting dalam evaluasi pelayanan publik dan reformasi birokrasi melalui prinsip no wrong door policy.


“Setiap instansi pemerintah wajib memanfaatkan SP4N-LAPOR! sebagai aplikasi umum pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Kecepatan respons dan kualitas tindak lanjut menjadi kunci peningkatan kepercayaan masyarakat,” urai Adhy.


Sebelumnya, Kabid IKPS Diskominfo Kota Cimahi, Andri Nurwantoro, yang hadir mewakili Kepala Diskominfo, menyatakan bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi vital demi membangun pemerintahan yang akuntabel dan dipercaya publik. Penyusunan DIP dan DIK menjadi instrumen strategis operasional perangkat daerah.


“Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan menjadi payung hukum sekaligus standar pelayanan bagi OPD dalam merespons permohonan informasi masyarakat secara tepat, cepat, dan sesuai regulasi,” tegas Andri. Ia menambahkan, penguatan sistem ini krusial untuk mengatasi tantangan operasional seperti rotasi pegawai dan perangkapan tugas di lapangan.


Di sisi lain, narasumber Anton Surahmat mengingatkan para pengelola PPID untuk berhati-hati dalam memilah data publik, sebab kecerobohan administrasi bisa berujung pada sengketa hukum. Penyusunan daftar informasi harus melalui tahap identifikasi, klasifikasi, hingga uji konsekuensi yang ketat.


“Tidak semua informasi dapat ditutup, tetapi tidak semua informasi juga dapat dibuka. Karena itu diperlukan pengujian konsekuensi yang cermat dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Anton.


Melalui rakor gabungan ini, Pemkot Cimahi berharap seluruh perangkat daerah mampu menghadirkan pelayanan informasi serta penanganan pengaduan yang jauh lebih profesional, responsif, dan akuntabel bagi seluruh warga Cimahi. (VRM)


 Post Views: 453