Atasi Permasalahan Sampah Pemerintah Kota Cimahi dan Pemerintah Pusat Siap Bekerjasama.
Atasi Permasalahan Sampah Pemerintah Kota Cimahi dan Pemerintah Pusat Siap Bekerjasama.
| CIMAHI – Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan, Hanif Faisol Nuroq, mengungkapkan bahwa selama lebih dari dua
bulan, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan sampah
menggunakan metode open dumping di seluruh Indonesia.
Pemerintah kini tengah memnalisasi penerapan sanksi bagi pengelola sampah yang
tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
“Sebagai Menteri, saya memiliki kewajiban untuk memberikan sanksi terhadap
pengelolaan sampah dengan metode open dumping. Praktik ini sudah jelas
mengandung unsur tindak pidana dan harus segera dihentikan. Tidak ada pilihan
selain beralih ke sistem minimal sanitary control atau sanitary landll,” tegas Hanif
pada konferensi pers di Pasar Atas Cimahi, Sabtu (22/02/25).
Hanif menambahkan, pemerintah akan segera menjatuhkan sanksi kepada 343 unit
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang tidak memenuhi standar dalam waktu
beberapa minggu atau bulan ke depan.
Para bupati, wali kota, dan gubernur juga akan diberikan arahan untuk segera
menyelesaikan masalah pengelolaan sampah secara bertahap, mulai dari hulu
hingga hilir.
“Kita harus mulai dari sekarang karena Presiden sangat menginginkan permasalahan
pengelolaan sampah nasional segera terselesaikan dan tidak berlarut-larut,” ujarnya.
Di sisi lain, Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudhistira, menjelaskan bahwa beberapa
bagian dari TPA Sarimukti masih dapat digunakan asalkan memenuhi standar instalasi
kualitas yang memadai.
Ia menekankan bahwa pembangunan fasilitas pengelolaan sampah terus didorong
dan telah disampaikan kepada Pj Gubernur Jawa Barat agar mendapatkan
perhatian lebih serius.
“Kami sudah membantu proses pembangunan, namun penting untuk menekankan
keseriusan dalam pengelolaannya,” ujar Adhitia.
Selain itu, ia juga menyoroti masalah limbah yang sebelumnya langsung dibuang ke
sungai. “Kami sudah menangani hal tersebut, dan saat ini instalasi fasilitas
pengelolaan limbah terjadwal sedang dipercepat,” tambahnya. Beberapa tempat pembuangan sampah yang tidak layak lagi akan ditutup, seperti TPS Basirih di Banjarmasin, yang telah ditutup. Banjarmasin kini tengah berjuang
mengatasi sampah yang tersebar di berbagai lokasi.
Adhitia menyatakan bahwa pengelolaan jangka panjang akan dilakukan melalui
koordinasi dengan Gubernur Jawa Barat.
"Gubernur telah memberikan akses kepada TPST Regional sebagai pengelola, namun
ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dua tipe tempat pembuangan sampah yang akan
ditutup, yaitu lokasi yang sudah kelebihan kapasitas, seperti TPA Burangkeng di
Bekasi, dan lokasi yang masih bisa dikelola tetapi sistem pengelolaannya harus
disesuaikan.
“Dalam satu tahun ke depan, sistem pengelolaan sampah harus mengalami
perubahan signikan. Batas waktunya sudah jelas, kita tidak bisa menunda lagi,”
pungkasnya.