Cimahi Tetapkan Status Darurat Sampah, Armada Dikerahkan dan Incinerator Disiapkan

Cimahi Tetapkan Status Darurat Sampah, Armada Dikerahkan dan Incinerator Disiapkan

KOTA CIMAHI, indoartnews com - Pemerintah Kota Cimahi menetapkan status darurat sampah menyusul penumpukan limbah pasca-Lebaran yang terjadi di berbagai titik. Keputusan ini diumumkan Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, saat menghadiri Apel Siaga Pembersihan Sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Cibeber pada Senin, 21 April 2025.


Dalam penanganannya, Pemkot Cimahi menggandeng seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), mulai dari Kejaksaan Negeri, Polres, Kodim, hingga DPRD Kota Cimahi, untuk bergerak serentak membersihkan sampah di tiga wilayah poros: utara, tengah, dan selatan.


“Sejak Lebaran, sampah menumpuk di mana-mana. Maka hari ini kita nyatakan Cimahi dalam status darurat sampah. Seluruh armada pengangkut dikerahkan untuk membersihkan kota,” ujar Ngatiyana.


Kegiatan pembersihan ini difokuskan di tiga titik utama: wilayah selatan di TPS Cibeber, wilayah tengah di belakang Cimahi Mall, dan wilayah utara di Pasar Atas. Secara total, sebanyak 16 truk dikerahkan di seluruh wilayah Kota Cimahi dalam kegiatan pembersihan serentak tersebut.


Langkah berikutnya, Pemkot Cimahi akan memasang mesin incinerator sebagai solusi jangka panjang pengelolaan sampah. Residu hasil pembakaran akan dimanfaatkan menjadi bahan baku paving block yang bisa digunakan masyarakat.


“Kami juga sudah mengajukan permohonan bantuan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk tambahan mesin incinerator. Berdasarkan hitungan kami, dibutuhkan 12 titik pengolahan untuk mengatasi 240 ton sampah yang dihasilkan setiap hari,” jelas Ngatiyana.


Selain infrastruktur, Pemkot Cimahi juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar memilah sampah sejak dari rumah. Sosialisasi terus digencarkan untuk mendorong keterlibatan aktif warga dalam menjaga kebersihan lingkungan.


Sebagai bentuk penegakan aturan, pembuangan sampah sembarangan akan ditindak tegas. Pemerintah akan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk pelanggar yang membuang sampah di luar tempat resmi.


“Targetnya sampai 27 April 2025, seluruh sampah di Cimahi harus bersih, baik yang dibuang di TPS resmi maupun yang menumpuk di pinggir jalan,” tegas Wali Kota.**