Diduga Tebang Pohon di Gerai Indomart, Dinas LH Akan Ambil Langkah Hukum

Diduga Tebang Pohon di Gerai Indomart, Dinas LH Akan Ambil Langkah Hukum

Dinas LH sudah menyampaikan peringatan keras kepada pengelola gerai Indomaret terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pengelola Gerai Indomart di JL HMS Minateredja.

“Dinas Lingkungan Hidup akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku apabila terbukti dengan tindak pidana tersebut dilakukan oleh pengelola Gerai Indomart tersebut,” sebutnya.

Dia menjelaskan, penebangan tersebut diduga melanggar Perda nomor 13 tahun 2014 tentang pengelolaan RTH pasal 48 huruf A, yaitu setiap orang dan atau badan hukum tidak diperkenankan untuk menebang pohon di kawasan ruang terbaga hijau yang dikuasai oleh pemerintah.

“ Tak hanya itu diduga terjadi pelanggaran perda nomor 5 tahun 2017 tentang ketertibaan umum pasal 24 hurup C yaitu setiap orang dilarang menebang memangkas dan atau merusak pohon pelindung dan atau tanaman lainnya yang berada di fasilitas umum, kedua penebagaan pohon tanpa izin berada di ruang milik jalan aset milik pemerintah,” jelasnya.

Diberitakan Limawaktu.id sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Kota Cimahi Wilman Sugiansyah membenarkan pihaknya sudah melayangkan surat peringatan supaya pelaksana pembangunan gerai Indomart di JL HMS Minaterdja menghentikan dulu pembangunan, sebelum seluruh ijin ditempuh.

“Kami sudah melayangkan surat peringatan supaya mereka menghentikan pembangunannya. Setelah dicek, di sini memang ada permohonan untuk mengajukan PBG. Tapi belum keluar,” terang Wilman, Rabu, 14 Januari 2026.

Menurut Wilman dari informasi yang dihimpun diduga ada beberapa hal yang dilanggar pelaksana proyek pembangunan gedung di lokasi tersebut. PUPR sedang koordinasi dengan BPKD karena diduga ada lahan yang menjadi aset Pemkot Cimahi yang terpakai dan menjadi akses mereka.

Info yang kami terima memang ada aset Pemkot yang digunakan, tapi kita masih koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), karena yang tahu batasan asetnya itu ada di BPKD. Memang sih, dugaannya seperti itu,” katanya.