Dinas Lingkungan Hidup Cimahi Melakukan Penutupan Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di RW 14 Pasar Recok di Kelurahan Melong
Dinas Lingkungan Hidup Cimahi Melakukan Penutupan Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di RW 14 Pasar Recok di Kelurahan Melong
CIMAHI, Medikomonline – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH),Kelurahan Melong,,Satgas Citarum Harum, dan masyarakat membersihkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Ilegal yang berada di RW 14 Pasar Recok Kelurahan Melong Kecamatan Cimahi Selatan karena memicu pencemaran Lingkungan.
Dalam kegiatan penertipan tersebut, sebanyak 25 orang personel Satgas Citarum Harum dan 34 orang personel dari DLH Kota Cimahi diterjunkan ke lokasi .
Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan DLH Kota Cimahi Ario Wibisono kepada awak media Mengatakan bahwa Pemkot Cimahi melalui DLH melakukan. Pembersihan dan Penutupan TPS Ilegal dan mengangkut sekitar sekitar 6 M3 atau setara 3,5 ton sampah yang di dominasi oleh sampah pasar dan rumah tangga.
Selain melakukan pembersihan dan pembongkaran Struktur bangunan Non permanen TPS Ilegal , Tim DLH Kota Cimahi juga melakukan edukadi dan sosialisasi kepada Warga masyarakat termasuk pedagang pasar Recok tentang pengelolaan sampah yang baik.karena TPS tersebut menimbulkan bau tak sedap, tumpukan sampah liar juga berpotensi menyumbat aliran air.hal ini memperbesar resiko munculnya genangan hingga banjir saat hujan tiba.
Ario Wibisono menjelaskan ,bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk Komitmen bersama antara Pemkot Cimahi dan Satgas Citarum Harum untuk menjalankan arahan Presiden Republik Indonesia terkait Gerakan Indonesia Asri.
Pemkot Cimahi turut melakukan identifikasi terhadap keberadaan TPS Liar di sejumlah titik.khususnya di sekitar sungai dan saluran air.jika kondisi tersebut dibiarkan ,maka dampak lingkungan yang ditimbulkan bisa semakin besar terutama resiko banjir di kawasan pemukiman sekitar.
Pemkot Cimahi menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang terintegrasi dan sesuai aturan.dan di harapkan masyarakat tidak membuang sampah sembarangan dan dapat bekerjasama mengelola sampah dengan baik dan benar. (Ganda TB)