DLH Cimahi Tegur Oknum Pembakar Sampah Usai Keluhan Warga Soal ISPA
DLH Cimahi Tegur Oknum Pembakar Sampah Usai Keluhan Warga Soal ISPA
Cimahi, Nuansa Inspirasi.com - Asap pembakaran sampah yang berulang kali menyusup ke rumah-rumah warga RW 13, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, kini tak lagi sekadar gangguan.
Sejumlah warga mengaitkannya dengan keluhan kesehatan berupa Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) yang mereka alami. Sumber asap itu diduga berasal dari praktik pembakaran sampah oleh oknum warga di RW 18, wilayah yang berbatasan langsung dengan permukiman mereka.
Peristiwa serupa disebut bukan kali pertama terjadi. Warga menuturkan, pembakaran sampah kerap dilakukan secara berulang, dengan kejadian terakhir berlangsung beberapa hari sebelum laporan disampaikan.
Asap yang mengepul, terutama pada malam hingga pagi hari, dinilai memperburuk kondisi kesehatan warga, khususnya kelompok rentan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi membenarkan adanya laporan tersebut. Kepala DLH Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, menyatakan pihaknya telah menerima informasi dari warga terkait dugaan pembakaran sampah di wilayah itu.
“Kalau menurut warga seperti itu,” ujar Chanifah saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp, Rabu (21/1/2026).
Penanganan lanjutan disampaikan Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan DLH Kota Cimahi, Ario Wibisono. Ia menyebut laporan warga sudah diterima sejak malam sebelumnya dan langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan serta upaya mitigasi.
“Namun penyakit yang diderita Ibu itu memang sudah sejak lama dan diperparah oleh adanya oknum masyarakat yang melakukan pembakaran sampah,” ujar Ario.
Menurut Ario, praktik pembakaran sampah secara terbuka merupakan pelanggaran hukum yang secara tegas dilarang di Indonesia. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 29 ayat 1 huruf g, karena menimbulkan pencemaran lingkungan sekaligus ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.
Baca juga