DLH Tegaskan Pelaku Usaha Di Cimahi Wajib Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber
DLH Tegaskan Pelaku Usaha Di Cimahi Wajib Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber
PERAKNEW.com – Seluruh pelaku usaha di Kota Cimahi diwajibkan memilah sampah. Hal ini ditegaskan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah sekaligus mengurangi beban tempat pembuangan akhir.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini mengatakan, selama ini, DLH terus melakukan sosialisasi mengenai tata cara pemilahan sampah kepada para pelaku usaha. Dalam waktu dekat, seluruh pengelola ritel akan kembali dipanggil untuk memperkuat komitmen terhadap pelaksanaan aturan tersebut.
“Selama ini, upaya pembinaan terus dilakukan melalui sosialisasi bertahap guna memastikan para pengusaha memahami tata cara pemilahan yang benar dan sesuai standar lingkungan,” kata Chanifah Listyarini, Jumat, 3 Juli 2026.
Chanifah menambahkan, “sampah harus diserahkan dalam kondisi sudah terpilah. Setelah penanganan sampah domestik selesai, kami akan kembali mengumpulkan para pelaku ritel agar lebih tertib melaksanakan pemilahan,” ujarnya.
Menurut Chanifah, penerapan sistem pemilahan merupakan syarat utama dalam pelayanan pengangkutan sampah oleh pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan mampu membangun budaya pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab di lingkungan usaha, “Harapannya dengan sistem pemilihan ini mampu membangun budaya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab,” ucapnya.
DLH memastikan aturan tersebut akan diterapkan secara konsisten kepada seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian. Sampah yang tidak dipilah sesuai ketentuan tidak akan diangkut oleh petugas sebagai bentuk penegakan aturan, “Apabila sampah tidak dipilah sesuai ketentuan, maka sampah tersebut tidak akan kami angkut,” pungkasnya.