Kuota ke TPA Sarimukti Dibatasi, Cimahi Optimalkan Pemilahan Sampah dan TPS 3R
Kuota ke TPA Sarimukti Dibatasi, Cimahi Optimalkan Pemilahan Sampah dan TPS 3R
Cimahi, (Mitraenamdua.com) – Pembuangan sampah ke TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat dibatasi. Kota Cimahi hanya mendapat kuota maksimal 1.668 ton sampah setiap dua minggu. sesuai Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6174/PBLS.04/DLH. Merespon hal tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mempercepat strategi pemilahan dan pengolahan sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini menyatakan, skema optimalisasi pemilahan sampah di wilayah akan diterapkan dengan target 60 persen sampah selesai di tingkat kelurahan.
“Yang akan diterapkan ke depan di Kota Cimahi itu optimalisasi pemilahan sampah di wilayah dengan target 60 persen sampah selesai di wilayah, di bawah tanggung jawab kelurahan,” ujar Chanifah saat, Senin (12/1/2026).