Pemkot Cimahi Gelar Uji Emisi Kendaraan Gratis Sebagai Upaya Menurunkan Tingkat Pencemaran Udara Tahun 2024.

Pemkot Cimahi Gelar Uji Emisi Kendaraan Gratis Sebagai Upaya Menurunkan Tingkat Pencemaran Udara Tahun 2024.

Masih dalam rangkaian HUT Kota Cimahi ke 23, Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi melaksanakan Uji Emisi Gratis bagi kendaraan roda empat pribadi, Uji Emisi ini dilakukan untuk mengetahui kondisi kendaraan dengan mengecek emisi atau gas sisa pembakaran mesin yang dibuang ke udara. Kegiatan ini melibatkan Polres Cimahi, Polisi militer dan Pemerintah Provinsi Jawa barat yang dilaksanakan di Jalan Gedung Empat Kota Cimahi , (11/06/ 2024). Lucky SM selaku Ahli Muda Pengendali Dampak Lingkungan Pada Dinas LH saat diwawancari mengatakan, Pada hari ini pemerintah kota cimahi melalui dinas lingkungan hidup melakukan uji emisi yang merupakan rangkaian HUT kota cimahi yang ke 23 dan ini rutin dilaksanakan dari tahun ke tahun melakukan uji emisi secara gratis di 3 tempat. “Mohon doa dan dukungan untuk kelancarannya, ada 1500 kendaraan pribadi roda 4 yang akan di uji, kami sangat berharap sekali masyarakat kota cimahi bisa berpartisipasi dalam uji emisi ini”, ujarnya. Lucky pun menjelaskan bahwa, “uji emisi inu perhari ada 500 kendaraan yang akan di uji dan ini merupakan program dari kementrian lingkungan hidup adalah EKUP (Emisi Kualitas Udara Perkotaan) untuk program ramah lingkungan. Sebenarnya ini untuk untuk mendukung program di kementrian lingkungan hidup yaitu SIUMI (Sistem Informasi Uji Emisi) dan untuk EKUP”, terang Lucky. “Di permen LH no 8 tahun 2023 sebetulnya kementrian lingkungan hidup sudah menyampaikan kepada kemendagri terkait emisi kendaraan ini, ke depannya bagi yang sudah melakukan uji emisi akan dipermudah dalam pengurusan perpanjangan surat tanda nomir kendaraan di samsat, akan tetapi kita sedang menunggu juga intruksi menteri dalam negeri kepada gubernur dan juga kepada kepala daerah kabupaten/kota sehingga ini betul betul bisa diterapkan di seluruh kabupaten/kota”, pungkasnya (Hendra JR)