Pemkot Cimahi Tutup TPS Ilegal di Pasar Recok, Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Pembuangan Liar
Pemkot Cimahi Tutup TPS Ilegal di Pasar Recok, Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Pembuangan Liar
Gentra Jabar, KOTA CIMAHI — Pemerintah Kota Cimahi mengambil langkah tegas dengan menutup tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di RW 14 Pasar Recok, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Selasa (31/3/2026). Penertiban ini dilakukan sebagai respons cepat atas ancaman serius pencemaran lingkungan dan potensi banjir akibat penyumbatan saluran air.
Operasi gabungan yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Satgas Citarum Harum, serta unsur TNI difokuskan pada titik yang selama ini menjadi sumber utama gangguan drainase di kawasan padat aktivitas tersebut.
Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan DLH Kota Cimahi, Ario Wibisono, menegaskan bahwa penutupan TPS ilegal bukan sekadar tindakan sesaat, melainkan bagian dari komitmen kuat pemerintah dalam menegakkan disiplin pengelolaan sampah.
“Ini bukan hanya penertiban, tetapi upaya menyeluruh mulai dari edukasi, pembersihan, penutupan, hingga pemberian teguran kepada pihak yang masih membuang sampah sembarangan,” tegas Ario, Kamis (2/4/2026).
Menurutnya, TPS ilegal yang berada di bantaran sungai dan saluran air menjadi prioritas utama karena dampaknya langsung terhadap sistem drainase kota. Ia menilai kondisi tersebut sebagai ancaman nyata, baik bagi lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
“Jika dibiarkan, ini akan memperparah risiko banjir dan menjadi sumber penyakit di kawasan permukiman,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 25 personel Satgas Citarum Harum dan 34 personel DLH dikerahkan. Dalam waktu sekitar tiga jam, tim berhasil mengangkut sekitar 6 meter kubik atau setara 3,5 ton sampah yang didominasi limbah pasar dan rumah tangga. Petugas juga membongkar bangunan non permanen yang selama ini digunakan sebagai TPS ilegal.
Lokasi di perbatasan RW 14 dan RW 33 menjadi perhatian khusus setelah ditemukan adanya oknum yang menutup sebagian saluran air untuk dijadikan tempat penumpukan sampah, yang diduga berasal dari aktivitas Pasar Recok.
Selain penindakan, pemerintah juga menempuh pendekatan persuasif melalui edukasi kepada pedagang dan pengelola pasar. Mereka didorong untuk beralih ke sistem pengelolaan sampah yang sesuai aturan serta bekerja sama dengan pihak pengelola resmi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik pembuangan liar. Pedagang dan pengelola pasar wajib patuh dan berkolaborasi dengan pihak berizin agar persoalan ini tidak berulang,” tegas Ario.
Saat ini, DLH bersama Satgas Citarum Harum tengah melakukan pemetaan terhadap TPS ilegal di berbagai titik di Cimahi sebagai dasar langkah lanjutan, mulai dari pembinaan hingga penegakan hukum.
Langkah ini menegaskan sikap Pemkot Cimahi: tidak ada kompromi terhadap praktik pembuangan sampah ilegal. Penataan pengelolaan sampah menjadi prioritas, demi menjaga lingkungan, mencegah bencana, dan melindungi keselamatan warga. (Deri)