TPA Sarimukti dibatasi, Cimahi Darurat Sampah
TPA Sarimukti dibatasi, Cimahi Darurat Sampah
MediaPublik.id, Cimahi – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menetapkan status tanggap darurat sampah mulai tanggal 21 April sampai 14 Mei 2025. Darurat sampah dikarenakan penumpukan sampah pasca Idul Fitri 1446 H menyusul dibatasinya pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Mengatasi hal itu, Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyatakan dalam satu minggu kedepan akan membuang sampah dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ke TPA Cibinong Bogor. Hal itu dikemukakan Ngatiyana pada Apel Siaga Pembersihan Sampah yang berlangsung di TPS 03 Kekurahan Cibeber, Kota Cimahi, Senin pagi (21/04/2025).
Setelah sampah yang menumpuk di sejumlah TPS diangkut ke TPA, di TPS akan dipasang mesin incinerator untuk mengolah sampah menjadi residu. Residu tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk membuat paving block, yang sebelumnya telah dipilah oleh masyarakat di wilayah masing-masing.
Adapun sampah dari pasar, penanganannya akan disesuaikan dengan status pengelolaan pasar tersebut. Jika pasar berada di bawah kewenangan Pemkot Cimahi, sampahnya akan diangkut ke TPS untuk kemudian diolah, bukan dibuang ke TPA.
Pemkot Cimahi juga berharap adanya bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, berupa mesin incinerator tambahan untuk mempercepat penanganan masalah sampah di Kota Cimahi. Diperlukan setidaknya 12 titik pengolahan untuk mengurai sekitar 240 ton sampah yang dihasilkan setiap harinya.
Pemkot Cimahi bersama Forkopimda rutin memberikan penyuluhan kepada masyarakat terkait cara memilah sampah agar lebih peduli dan paham tentang pentingnya pengelolaan sampah.
”Tata cara memilah sampah terus kami sosialisasikan agar masyarakat lebih memahami permasalahan yang sedang dihadapi,” imbuh Ngatiyana.
Pemkot Cimahi akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Undang-undang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) masih berlaku sebagai dasar hukum bagi pelanggaran tersebut.***