TPS Ilegal Pasar Recok Ditutup, Pemkot Cimahi Ingatkan Warga Tak Sembarangan Buang Sampah

TPS Ilegal Pasar Recok Ditutup, Pemkot Cimahi Ingatkan Warga Tak Sembarangan Buang Sampah

Limawaktu.id, Kota Cimahi -  Pemerintah Kota Cimahi akhirnya bertindak tegas terhadap praktik pembuangan sampah liar yang meresahkan warga. Tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di RW 14 Pasar Recok, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, resmi ditutup setelah terbukti memicu pencemaran dan berpotensi menyebabkan banjir.


Penertiban dilakukan oleh Dinas Lingkungan HIdup (DLH) Kota Cimahi bersama Satgas Citarum Harum, aparat kelurahan, serta masyarakat. Langkah ini menjadi sinyal keras bahwa pemerintah tidak lagi mentolerir keberadaan TPS Ilegal.


“Kami tidak hanya membersihkan, tapi juga menutup TPS ilegal ini agar tidak digunakan kembali,” tegas Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan DLH Cimahi, Ario Wibisono.



Sebanyak 59 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut. Hasilnya, sekitar 6 meter kubik atau 3,5 ton sampah berhasil diangkut dari lokasi yang didominasi limbah pasar dan rumah tangga. Selain itu, bangunan non permanen yang digunakan sebagai TPS liar turut dibongkar.


Kondisi TPS ilegal tersebut sebelumnya dikeluhkan warga karena menimbulkan bau menyengat dan menjadi sumber penyumbatan saluran air. Jika dibiarkan, tumpukan sampah berpotensi memperparah genangan hingga banjir saat musim hujan.


Tak berhenti pada penindakan, DLH juga melakukan edukasi langsung kepada warga dan pedagang Pasar Recok. Sosialisasi ini menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang sesuai aturan serta dampak serius jika pelanggaran terus terjadi.


Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Cimahi dalam mendukung program Indonesia Asri. Pemerintah juga tengah mengidentifikasi titik-titik TPS ilegal lain, terutama di sekitar sungai dan saluran air, yang dinilai rawan menjadi sumber pencemaran.


Ario menegaskan, penanganan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat.


“Kalau masih ada yang buang sampah sembarangan, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” ujarnya.


Pemkot Cimahi kini mendorong sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi, sekaligus memperketat pengawasan di lapangan. Tanpa perubahan perilaku masyarakat, upaya penertiban dinilai tidak akan memberikan dampak jangka panjang.