Wali Kota Cimahi Resmikan TPST Utama, Dorong Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
Wali Kota Cimahi Resmikan TPST Utama, Dorong Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
Cimahi, cakrawalajabar.com – Pemerintah Kota Cimahi meresmikan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Utama yang berlokasi di Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Selasa (10/2/2026), sebagai langkah strategis dalam menjawab persoalan sampah perkotaan yang kian kompleks.
Peresmian TPST Utama tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Cimahi Ngatiyana bersama Wakil Wali Kota Adhitia Yudistira. Acara ini turut dihadiri anggota DPRD Kota Cimahi, unsur Forkopimda, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
Dalam keterangannya kepada awak media, Wali Kota Ngatiyana menyampaikan bahwa kehadiran TPST Utama diharapkan menjadi solusi inovatif dalam pengelolaan sampah kota, meski dihadapkan pada berbagai tantangan, salah satunya larangan penggunaan teknologi incinerator.
“Penggunaan incinerator saat ini dilarang karena berpotensi menimbulkan polusi dan memiliki risiko pidana. Oleh karena itu, kami memilih sistem pengolahan sampah yang lebih ramah lingkungan, seperti mengolah sampah menjadi pelet, Refuse Derived Fuel (RDF), dan produk turunan lainnya,” ujar Ngatiyana.
Ia menjelaskan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi terus berupaya mengoptimalkan pengolahan sampah melalui pemanfaatan mesin pemilah dan pengolah sampah menjadi produk yang bernilai guna. Meski demikian, keterbatasan kapasitas pengolahan masih menjadi tantangan yang harus dihadapi.
“Kehadiran TPST Utama ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban sampah kota secara bertahap,” tambahnya.
Ngatiyana juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mendukung operasional TPST dengan meningkatkan kesadaran pengelolaan sampah sejak dari sumbernya serta tidak membuang sampah sembarangan.
“Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama. Kami berharap TPST Utama ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola sampah secara berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, menuturkan bahwa persoalan sampah merupakan isu strategis dalam pembangunan berkelanjutan, terutama mengingat keterbatasan wilayah dan tingginya kepadatan penduduk di Kota Cimahi.
“Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), jumlah penduduk Kota Cimahi pada tahun 2025 mencapai sekitar 584 ribu jiwa, dengan timbulan sampah berkisar antara 234 hingga 250 ton per hari. Ini menjadi tantangan besar yang harus segera diatasi,” ungkap Chanifah.
Menurutnya, pengelolaan sampah berbasis teknologi merupakan langkah penting untuk menjawab tantangan tersebut. TPST Utama Cimahi Selatan ditargetkan mampu mengelola sekitar 10 hingga 15 ton sampah per hari, khususnya yang berasal dari wilayah Kelurahan Utama.
Chanifah juga menjelaskan bahwa lokasi TPST merupakan bangunan gudang yang disewa oleh Pemerintah Kota Cimahi sebagai langkah percepatan pengolahan sampah. Gudang tersebut sebelumnya tidak digunakan selama kurang lebih tiga tahun dan kini telah dibersihkan serta diperbaiki agar layak digunakan.
“Dengan hadirnya TPST Utama ini, kami berharap kualitas pengelolaan sampah di Kota Cimahi semakin meningkat dan dampak negatif terhadap lingkungan dapat ditekan,” pungkasnya. (Septri)