Wujudkan Zero Sampah, Pemkot Resmikan TPST Berdaya 15 Ton Sehari di Utama Cimahi SelataN

Wujudkan Zero Sampah, Pemkot Resmikan TPST Berdaya 15 Ton Sehari di Utama Cimahi SelataN

KOMPAS86ID.COM


CIMAHI – Istilah "Zero To Sampah" atau "Zero Waste" merupakan konsep mengurangi sampah seminimal mungkin yang berfokus pada pengurangan, penggunaan kembali, dan daur ulang. Tujuannya adalah meminimalkan sampah yang berakhir di TTP (Tempat Pembuangan Akhir.


Mekanisme masing-masing daerah bisa berbeda dalam sistem kerja yang dilakukannya, yakni :Mengurangan penggunaan plastik sekali pakai, Pemilahan sampah organik dan non-organik secara masiv, memposting sampah organik, Mendaur ulang sampah non-organik serta Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mengurangi sampah.



Baca Juga:

Dukung Program Kedaulatan Pangan, Dispangtan Cimahi Mantapkan RKPD 2027

 


Bagi Pemkot Cimahi, pola Zero to Waste dengan memiliki Tempat Pembuangan Sampah terpadu (TPST) baru di Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan dapat m.embawa perubahan ke arah positif terlebih TPST yang baru diresmikan dapat mengolah 10-15 ton sampah setiap harinya.



TPST yang berada di Jalan Mahar Martanegara itu diresmikan Wali dan Wakil Wali Kota Cimahi, Ngatiyana-Adhitia Yudisthira pada Selasa (10/2/2026). Keberadaannya merupakan bagian dari upaya Pemkot Cimahi untuk mengikis ketergantungan membuang sampah di TPA Sarimukti di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).


“Masalah sampah menjadi tantangan besar bagi Kota Cimahi. Setiap harinya sampah yang dihasilkan masyarakat itu 233-250 ton yang harus dikelola,” kata Ngatiyana.


Dia mengatakan, keberadaan TPST seperti di Kelurahan Utama ini menjadi salah satu ikhtiar untuk mewujudkan zero sampah yang dibuang ke TPA. Pembuangan ke TPA Regional Bandung Raya yang dikelola Pemprov Jabar itu dibatasi sehingga membuat Pemkot Cimahi harus berinovasi untuk mengelola tumbulan sampah yang ada.


Berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Nomor: 6174/PBLS.04/DLH perihal Peringatan dan Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPPAS Regional Sarimukti, kuota untuk Kota Cimahi maksimal 119,16 ton per hari atau 1.668,24 per dua minggu.


“Mudah-mudahan (TPST) bisa mengurangi beban sampah di Cimahi. Sekarang pembuangan ke Sarimukti sedang dibatasi dan tentunya ini menjadi tantangan bagi kita,” kata Ngatiyana.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini menambahkan, TPST Utama ini baru beroperasi dan bisa mengolah sampah 10-15 ton setiap harinya. Pengelolaan sampah di TPST tersebut menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF).


“Ini gudang pabrik yang nganggur tiga tahun kami sewa. Di sini sudah lengkap dengan gardu listrik, ada IPAL dan air sehingga memenuhi untuk mengelola sampah. Kapasitasnya 10-15 ton untuk menampung sampah di wilayah Utama,” jelas Chanifah.


Dirinya mengatakan, keberadaan TPS ini merupakan ikhtiar pihaknya untuk mewujudkan zero sampah yang dibuang ke TPA Sarimukti.


Dia mengatakan, produksi sampah rata-rata setiap harinya mencapai 233-250 ton yang dihasilkan dari 584 ribu penduduk di Kota Cimahi. Dari total produksi tersebut, hanya baru bisa dikelola secara mandiri baru sekitar 49 persen.