Dispangtan Kota Cimahi Bidik 3.000 Hewan Kurban Mendapatkan Pemeriksaan Kesehatan
Dispangtan Kota Cimahi Bidik 3.000 Hewan Kurban Mendapatkan Pemeriksaan Kesehatan
Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi menargetkan sebanyak sebanyak 3.000 ekor hewan kurban mendapatkan pemeriksaan kesehatan pada momen Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah. Rencananya, pemeriksaan hewan kurban di Cimahi tersebut dilakukan sebelum dipotong (antemortem) dan setelah dipotong (postmortem). "Tahun 2024 ini kami menyiapkan 3.000 kalung sehat. Pemeriksaan hewan kurban dilakukan ditingkat pedagang, sebelum dipotong dan setelah dipotong," kata Kepala Dispangtan Kota Cimahi Tita Mariam kepada wartawan. Tita menjelaskan, pemeriksaan ribuan hewan kurban tersebut dilakukan guna menjaga ketentraman batin serta keamanan pangan masyarakat dalam melaksanakan ibadah kurban. "Pemeriksaan hewan kurban kami lakukan untuk memastikan semua hewan kurban yang ada di Kota Cimahi sehat dan memenuhi syarat untuk menjadi hewan kurban," jelasnya. Tak hanya itu, sebut Tita, pihaknya pun menurunkan 35 orang petugas yang terdiri dari 22 orang dari Dispangtan, sisanya dari siswa magang dan dari Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI). "Mereka mulai diterjunkan pada H-10 jelang Hari Raya Idul Adha 2024/1445 Hijriah," sebutnya. Tita menerangkan, para petugas tersebut bakal menyasar hewan kurban ditingkat pedagang dilakukan dengan mendatangi tempat-tempat penjualan hewan kurban di 15 kelurahan di Kota Cimahi. Nantinya, sambung Tita, hewan kurban yang dinyatakan sehat dan memenuhi syarat bakal diberikan label berupa kalung sehat yang sudah pihaknya siapkan. "Berdasarkan data tahun 2023, hewan kurban yang dipotong (post mortem) sebanyak 3.829 ekor terdiri dari 1.781 ekor sapi dan 1.992 ekor domba dan 56 ekor kambing," terangnya. Adapun syarat hewan kurban yang laik, terang Tita, dari mulai dalam kondisi sehat, terbebas dari berbagai penyakit seperti pink eye, orf, enteritis, tympani hingga cacat. Serta tidak kurus, dan cukup umur. Sementara itu, untuk domba atau kambing umurnya harus lebih dari 1 tahun, untuk sapi atau kerbau umurnya lebih dari 2 tahun. "Untuk melihat umur dari gigi, ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Syarat lainnya adalah jantan (tidak dikebiri), dan tidak cacat," terangnya. Oleh karenanya, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk membeli hewan kurban yang sudah diperiksa kesehatannya dan memenuhi syarat umur. "Hal itu ditandai dengan eartag barcode atau kalung tanda sehat untuk sapi, sedangkan untuk domba atau kambing yang sudah ada kalung tanda sehat," paparnya. Selain melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban, lanjut Tita, petugas juga bakal melaksanakan pemeriksaan administrasi lalu lintas hewan yakni berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Menurutnya, hal itu dilakukan untuk memastikan hewan dalam keadaan sehat, dan tidak terjangkit virus apapun. Termasuk mengantisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK). "Harus bawa SKKH, apalagi kebanyakan hewan kurban yang dijual di Cimahi itu kan berasal dari luar daerah. Nanti kami akan periksa," tandasnya.