Pemkot Cimahi Keluarkan Larangan Peredaran Daging Anjing tahun 2024

Pemkot Cimahi Keluarkan Larangan Peredaran Daging Anjing tahun 2024

Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menerbitkan surat edaran untuk mengantisipasi perdagangan daging anjing yang menyeruak di beberapa wilayah di Jawa Barat. Pihaknya melarang keras adanya peredaran daging anjing tersebut.

Adapun aturan pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor PA/1/Setda Tahun 2023 tentang Imbauan Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing di Kota Cimahi yang ditandatangai Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan. "Upaya yang dilakukan Pemkot Cimahi dengan membuat surat edaran. Surat itu sudah kami sampaikan ke camat dan lurah se-Kota Cimahi," kata Kepala Bidang Pertanianpada Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi, Mita