Pemkot Cimahi Siapkan 73,9 Ton Beras Cadangan untuk Antisipasi Krisis Pangan Saat Kemarau

Pemkot Cimahi Siapkan 73,9 Ton Beras Cadangan untuk Antisipasi Krisis Pangan Saat Kemarau

Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memastikan stok Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) berupa beras masih aman untuk menghadapi potensi kerawanan pangan selama musim kemarau panjang.


Melalui Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi, pemerintah daerah saat ini memiliki stok CPPD sebanyak 73.971,20 kilogram atau sekitar 73,9 ton beras yang disimpan di gudang Bulog Kantor Cabang Bandung.


Kepala Dispangtan Kota Cimahi, Tita Mariam, mengatakan stok tersebut terdiri atas 50.261,20 kilogram beras medium dan 23.710 kilogram beras premium.


“Untuk CPPD alhamdulillah masih tersedia 73.971,20 kilogram. Beras cadangannya ada yang medium dan premium. Stok ini sudah tersedia dan disimpan di gudang Bulog Kancab Bandung,” ujar Tita, Selasa (28/7/2026).


Menurut Tita, keberadaan cadangan pangan pemerintah daerah menjadi langkah antisipasi apabila terjadi ketidakseimbangan antara ketersediaan pangan dan kebutuhan masyarakat. CPPD dapat digunakan dalam berbagai kondisi, seperti bencana alam, kerawanan pangan, keadaan darurat, penanganan stunting hingga menjaga stabilitas harga dan pengendalian inflasi.


Termasuk menghadapi kemungkinan dampak musim kemarau, Pemkot Cimahi telah menyiapkan mekanisme distribusi apabila ditemukan masyarakat yang mengalami kerawanan pangan.


“Kalau ada kerawanan pangan, misalnya karena musim kemarau, nanti kami distribusikan. Tapi mudah-mudahan tidak sampai terjadi krisis pangan,” katanya.


Tita menjelaskan, penyaluran beras CPPD tidak dilakukan secara langsung tanpa proses verifikasi. Usulan penerima harus berasal dari kelurahan yang diketahui kecamatan atau lembaga terkait dan ditujukan kepada Wali Kota Cimahi dengan tembusan kepada Dispangtan.


Dalam usulan tersebut wajib dilengkapi data warga yang terdampak kerawanan pangan, bencana alam maupun kondisi lain yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan.


Selanjutnya, tim akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang diajukan. Hasil verifikasi menjadi dasar bagi Wali Kota Cimahi untuk menerbitkan surat keputusan (SK) penyaluran.


“Berdasarkan SK tersebut, beras CPPD dikeluarkan dan disalurkan kepada warga sesuai daftar yang tercantum dalam lampiran SK,” jelas Tita.


Pengadaan CPPD Berpedoman pada Regulasi


Tita menyebutkan, penyediaan cadangan pangan pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, serta Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.


Pengadaan juga mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahan-perubahannya apabila menggunakan anggaran APBD.


“Berdasarkan landasan hukum tersebut, pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dilakukan melalui pembelian dan kerja sama dengan BUMN, dalam hal ini Bulog,” tuturnya.


Pasokan Beras Cimahi Masih Aman


Di tengah potensi dampak musim kemarau, Dispangtan juga memastikan ketersediaan beras di pasaran Kota Cimahi hingga saat ini masih mencukupi kebutuhan masyarakat.


Namun, Cimahi memang bukan daerah penghasil beras sehingga kebutuhan pangan masyarakat sangat bergantung pada pasokan dari daerah lain.


“Kalau di Cimahi tentu masih mengandalkan distribusi dari daerah lain karena kita bukan daerah produsen beras. Sejauh ini masih aman, mudah-mudahan tidak ada gejolak,” pungkas Tita.


Pemkot Cimahi berharap kondisi tersebut tetap terjaga sehingga masyarakat tidak mengalami kesulitan memperoleh kebutuhan pangan pokok selama musim kemarau.