Cimahi Siapkan Arah Pembangunan Jangka Panjang Lewat Sosialisasi Penataan Ruang 2024 – 2044

Cimahi Siapkan Arah Pembangunan Jangka Panjang Lewat Sosialisasi Penataan Ruang 2024 – 2044

MT JABAR News, CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang Tahun 2025 di Ballroom Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi, Senin (10/11/2025).


Acara ini dihadiri oleh Wali Kota, Ketua DPRD dan jajaran dinas, tokoh masyarakat, akademisi, perwakilan RW, serta berbagai unsur pemerintah daerah yang terlibat dalam pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) Kota Cimahi Tahun 2024–2044.


Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menyebarluaskan pemahaman tentang Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2024, yang menetapkan arah pengembangan wilayah hingga dua dekade mendatang.


RTRW ini menjadi dasar hukum dalam pengendalian dan pemanfaatan ruang agar pembangunan di Cimahi berjalan efisien, berkelanjutan, serta berwawasan lingkungan.



Dalam sambutannya, Wali Kota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana menegaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2024 menjadi pedoman penting dalam mengatur arah pembangunan daerah.


Dokumen RTRW bukan hanya sekadar administrasi, tetapi juga strategi pembangunan yang menyentuh aspek keseimbangan lingkungan dan sosial.


“Rencana Tata Ruang dan Wilayah ini bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan panduan bagi kita semua dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan,” ujar Ngatiyana.


Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kelestarian lingkungan, mengingat Cimahi merupakan kota jasa dan industri dengan tingkat kepadatan penduduk yang cukup tinggi.


Wali kota berharap agar seluruh pemangku kepentingan dapat memahami dan menerapkan kebijakan tata ruang sesuai dengan arahan RTRW yang telah disahkan.


Dalam wawancara usai acara, Ngatiyana juga mengakui bahwa pelaksanaan RTRW di lapangan masih menghadapi beberapa kendala, terutama terkait penetapan zonasi kawasan.


“Perda ini sudah jadi dan harus dilaksanakan. Tapi memang ada kendala karena penetapan zonasi berdasarkan data satelit, sehingga ada tanah masyarakat yang berubah status menjadi rimba kota. Ini menjadi dilema karena sebelumnya lahan itu sudah punya izin bangun,” ungkapnya.