Cimahi Siapkan Arah Pembangunan Jangka Panjang Lewat Sosialisasi Penataan Ruang 2024–2044

Cimahi Siapkan Arah Pembangunan Jangka Panjang Lewat Sosialisasi Penataan Ruang 2024–2044

IDN CITIZEN, CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang Tahun 2025 di Ballroom Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi, Senin (10/11/2025).


Acara ini dihadiri oleh Wali Kota, jajaran dinas, tokoh masyarakat, akademisi, perwakilan RW, serta berbagai unsur pemerintah daerah yang terlibat dalam pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) Kota Cimahi Tahun 2024–2044.



Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menyebarluaskan pemahaman tentang Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2024, yang menetapkan arah pengembangan wilayah hingga dua dekade mendatang.


RTRW ini menjadi dasar hukum dalam pengendalian dan pemanfaatan ruang agar pembangunan di Cimahi berjalan efisien, berkelanjutan, serta berwawasan lingkungan.



Dalam sambutannya, Wali Kota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana menegaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2024 menjadi pedoman penting dalam mengatur arah pembangunan daerah.


Dokumen RTRW bukan hanya sekadar administrasi, tetapi juga strategi pembangunan yang menyentuh aspek keseimbangan lingkungan dan sosial.




"Rencana Tata Ruang dan Wilayah ini bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan panduan bagi kita semua dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan," ujar Ngatiyana.


Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kelestarian lingkungan, mengingat Cimahi merupakan kota jasa dan industri dengan tingkat kepadatan penduduk yang cukup tinggi.


Wali kota berharap agar seluruh pemangku kepentingan dapat memahami dan menerapkan kebijakan tata ruang sesuai dengan arahan RTRW yang telah disahkan.






Dalam wawancara usai acara, Ngatiyana juga mengakui bahwa pelaksanaan RTRW di lapangan masih menghadapi beberapa kendala, terutama terkait penetapan zonasi kawasan.


"Perda ini sudah jadi dan harus dilaksanakan. Tapi memang ada kendala karena penetapan zonasi berdasarkan data satelit, sehingga ada tanah masyarakat yang berubah status menjadi rimba kota. Ini menjadi dilema karena sebelumnya lahan itu sudah punya izin bangun," ungkapnya. Menurutnya, situasi ini menimbulkan beberapa keluhan masyarakat, tetapi pemerintah berkomitmen mencari solusi terbaik tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.




"Nah justru ini sedang sosialisasi bagaimana mencari jalan keluar untuk ambil yang terbaik di tengah-tengah. Setelah perda ini, bagaimana kita mencari, apalagi ijin yang ada sebelum tahun 2024, tetapi ini mencari solusi yang terbaik," ujar Wali Kota Ngatiyana.


Kepala Dinas PUPR Kota Cimahi menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai substansi RTRW kepada masyarakat dan pihak terkait.


Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya menumbuhkan sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat agar pemanfaatan ruang di Cimahi dapat berjalan berkelanjutan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.



Selain itu, kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Tata Ruang Nasional yang jatuh pada 8 November, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2019.


Sosialisasi tersebut diikuti oleh sekitar 150 peserta, terdiri dari unsur lembaga masyarakat, ketua RW, akademisi, dan praktisi perencanaan tata ruang.



Kepala Dinas PUPR menambahkan bahwa penyusunan RTRW Kota Cimahi Tahun 2024–2044 mengacu pada berbagai regulasi nasional dan provinsi.




Termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.



Dokumen RTRW menetapkan arah pengembangan Kota Cimahi sebagai salah satu kota inti di Kawasan Strategis Nasional Cekungan Bandung yang aman, nyaman, efisien, dan berkelanjutan.



Kota ini diharapkan dapat berkembang sebagai pusat perdagangan, jasa, ekonomi kreatif, pariwisata, serta industri non-polutif yang ramah lingkungan.




Pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kawasan lindung dan kawasan budi daya, serta penguatan sistem ruang terbuka hijau untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Selain itu, pemerintah menyiapkan kebijakan insentif dan disinsentif untuk memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai peraturan.***(anp/idn).