Dikdik: Persetujuan Bangunan Kunci Kenyamanan Warga Menata Kota

Dikdik: Persetujuan Bangunan Kunci Kenyamanan Warga Menata Kota

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan, menghadiri sosialisasi mengenai Nilai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Cimahi Convention Hall, Kamis (13/6/2024). Acara ini dihadiri perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat, Lurah, serta perwakilan RW se-Kota Cimahi. Dalam sambutannya, Dikdik menekankan pentingnya persetujuan bangunan dan gedung sebagai kebijakan pemerintah untuk menciptakan kenyamanan bagi warga dalam menata kota. "Tujuannya adalah memberikan rasa nyaman kepada warga. Oleh karena itu, pengurusan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sangat penting karena berdampak pada kenyamanan warga Kota Cimahi," ujarnya. Dikdik menjelaskan, perhitungan retribusi PBG di Kota Cimahi diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disahkan pada 29 Desember 2023. "Dengan perda ini, pemerintah daerah berwenang memungut retribusi PBG untuk mendukung penyelenggaraan PBG sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya. Ia juga menekankan, pelaksanaan PBG dan retribusi PBG yang efektif dan efisien sangat penting untuk menciptakan lingkungan berusaha yang mudah, kompetitif, dan berkelanjutan. "Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi dan Ease of Doing Business (EODB) di Indonesia," jelasnya. Dikdik berharap, melalui mekanisme PBG, prosedur perizinan bangunan gedung bisa menjadi lebih sederhana dan memotivasi para pelaku usaha untuk berinvestasi di Indonesia. Sementara itu, Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kota Cimahi, Fitriyadi, menjelaskan sanksi bagi warga yang belum mengurus PBG. "Sanksi ini berupa administrasi, mulai dari pembinaan, teguran, hingga peringatan, sesuai dengan PP Nomor 16 tahun 2021," ungkapnya. Fitriyadi menambahkan, proses menuju pembongkaran bangunan sangat panjang. Dinas PUPR Kota Cimahi lebih mengutamakan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengurusan PBG. "Kami lebih mengutamakan pembinaan dan edukasi terkait pentingnya pengurusan PBG kepada masyarakat," tuturnya. Ia berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus PBG.



sumber: https://www.rri.co.id/jawa-barat/daerah/759715/dikdik-persetujuan-bangunan-kunci-kenyamanan-warga-menata-kota