Dinas PUPR Berharap Masyarakat Mengerti Alur Proses PBG

Dinas PUPR Berharap Masyarakat Mengerti Alur Proses PBG

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi menyelenggarakan sosialisasi terkait Nilai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Gedung Cimahi Convention Hall, Kamis (13/6/2024). Sosialisasi ini dihadiri oleh 312 perwakilan RW se-Kota Cimahi, serta 330 perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat, dan Lurah se-Kota Cimahi. Kepala Dinas PUPR Kota Cimahi, Wilman Sugiansyah, menyatakan, tujuan sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan informasi terkait perhitungan nilai retribusi yang sesuai dengan Perda Kota Cimahi No. 8 Tahun 2023, serta persyaratan dalam permohonan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) secara rinci dan jelas kepada masyarakat Kota Cimahi. "Sehingga pelaksanaan penerbitan PBG dan SLF di Kota Cimahi dapat berjalan tertib secara administrasi dan teknis. Dampaknya, bangunan gedung di Kota Cimahi akan terjamin keandalannya serta selaras dengan lingkungan," kata Wilman. Wilman juga menambahkan, masyarakat Kota Cimahi diharapkan mengetahui alur proses penerbitan PBG dan SLF serta informasi terkait perhitungan nilai retribusi sesuai dengan Perda Kota Cimahi No. 8 Tahun 2023. Lebih lanjut, Wilman menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administrasi dan standar teknis bangunan gedung berdasarkan fungsinya. Regulasi mengenai PBG disusun untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. "PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis," jelas Wilman. Ia berharap perizinan ini dapat diimplementasikan dengan memperhatikan aspek strategis seperti tata ruang dan lingkungan, keamanan, dan keselamatan, agar bangunan gedung dapat dimanfaatkan secara aman, nyaman, dan optimal sebagai tempat aktivitas sosial, kultural, maupun komersial.



Sumber: https://www.rri.co.id/daerah/759707/dinas-pupr-berharap-masyarakat-mengerti-alur-proses-pbg