Kerap Timbulkan Penumpukan Kendaraan Median Jalan Amir Mahmud Dibongkar

Kerap Timbulkan Penumpukan Kendaraan Median Jalan Amir Mahmud Dibongkar

Kota Cimahi, Lintas Pendidikan

Wali Kota Cimahi Ngatiyana me ngatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi membongkar media Jalan atau pembatas jalan yang ada di Jalan Amir Mahmud, tepat nya di depan Alun-Alun Cimahi hingga Tagog.


Pembongkaran media jalan ini dilakukan secara bertahap dengan tujuan utama memperlebar ruas jalan yang selama ini kerap menjadi titik padat lalu lintas terutama pada jam-jam sibuk.


Selain itu estetika kawasan turut menjadi pertimbangan Pemkot Cimahi membongkar median jalan tersebut. Mulai hari ini (kemarin) red, kita lakukan pembongkaran median jalan yang ada di Jalan Amir Mahmud khususnya mulai dari depan Alun-Alun Cimahi sampai ke Tagog.


Tujuannya untuk mengurangi kemcetan dan juga bagaimana toko-toko, usaha disini bisa tetap hidup karena orang dari seberang bisa langsung menyeberang tanpa ada penghalang di tengah jalan, ujar Ngatiyana.


Pembongkaran media jalan secara simbolis dilakukan oleh Wali Kota Cimahi Ngatiyana dan Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yusdis thira pada Senin, (5/5/2025).


Lebih lanjut dikatakan Ngatiyana, jalur tersebut merupakan salah satu perlintasan yang menghubungkan Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kota Cimahi dan Kota Bandung.


Arus kendaraan dari tiga wilayah itu kerap bertumpuk di ruas ini, terutama pada pagi hari/Jalan ini sangat padat sekali, terutama di pagi hari ditambah kendaraan dari arah Bandung Barat yang bertujuan ke Cimahi maupun ke Kota Bandung. Sebagi respon terhadap kepadatan tersebut Pemkot Cimahi tak hanya membongkar median jalan namun juga berencana melakukan rekayasa arus lalu lintas dengan membangun pelican crossing demi keamanan perjalan kaki dari sebelah bisa langsung menyeberang tanpa ada penghalang ditengah jalan, ujar Ngatiyana.


Masih dikatakan Ngatiyana, jalur tersebut merupakan salah satu perlintasan yang yang menghubungkan Kabupaten Bandung Barat (KBB)m Kota Cimahi, dan Kota bandung. Arus kendaaraan dari tiga wilayah itu kerap bertumpuk di ruas ini terutama pada pagi ha ri, Jalur ini sangat padat sekali terutama pagi hari, ditambah ken daaraan dari arah Bandung Barat yang bertujuan ke Cimahi maupun ke Kota Bandung.


Sebagai respon terhadap kepadatan tersebut, Pemkot Cimahi tak hanya membongkar media jalan namun juga berencana melakukan rekayasa arus lalu lintas dengan membangun pelican crossing demi keamanan pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.


Untuk menghindari kecelakaan, Pemkot Cimahi bakal merekayasa lalu lintas di kawasan tersebut dengan membuat pelican crossing yang mau menyeberang tinggal pencet tombol kendaraan berhenti, penyeberang bisa jalan. Ngatiyana juga menekankan penyelesain persoalan publik harus dilakukan secara cepat dan konkrit


bukan hanya berhenti lantaran wacana, Pekerja jangan teori, ha rus cepat, lugas di lapangan sehingga kepentingan masyarakat cepat terwujud, tegasnya.


Sementara itu Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira mengatakan Jalan Amir Mahmud ini panjangnya kurang lebih 4,3 kilometer, status jalannya adalah ja lan nasional dan menjadi perlintasan Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Cimahi.


Dikawasan ini sering terjadi penumpukan kendaraan terutama pada saat rusg hour (jam sibuk), pagi dan sore. Setiap pengguna jalan yang melintasi Jalan Amir Mahmud ini mereka bisa menghabiskan waktu 30 sampai 40 menit.


Dampaknya banyak terlambat sehingga kurang produktif, stres dan lain sebagainya. Menurut Adhitia tujuan penataan median jalan Amir Mahmud secara bertahap ini ada dua aspek yakni aspek fungsi dan aspek estetik.


Ternyata ada kajian ilmiah juga yang menyatakan bahwa faktor prespektif ruang sempit itu sang at berpengaruh terhadap psikilogis pengendara itu yang kita hindari. An semoga kemacetan bisa terurai khususnya di Jalan Amir Mahmud pada saat rush hour, ujar Adhitia.


Masih dikatakan Adhitia, jika kedepannya bakal ada speed trap untuk mengurangi kepadatan yang berlebihan. Sehingga dari aspek keamanan tetap terjaga dan kami telah melakukan kajian dan telahan terhadap Undang-Undang atau regulasi yang ada.


Undang-Undang dan DLAJ (Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang tentang jalan kita


sudah pelajari dan memang diperbolehkan. Di Cimahi status jalan nasional lebarnya hanya 10 sampai 12 meter beda dengan di dae rah lain terutama Jawa Tengah dan Jawa Timur jalan nasional lebarnya bisa sampai 25 meter, jadi boleh di Cimahi ini menggunakan speed trap. tutur Adhitia Yudisthira. (Fadjar.R).