Pemkot Cimahi Hentikan Pembangunan Ruang Usaha di Akses Tol Baros

Pemkot Cimahi Hentikan Pembangunan Ruang Usaha di Akses Tol Baros

Limawaktu.id, Kota Cimahi – Karena belum memenuhi persayaratan dalam pembangunan gedung, Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melayangkan surat teguran kepada pelaksana pembangunan gedung yang diduga untuk kepentingan komersial, berlokasi di Jalan HMS Mintaredja, RT 03 RW 03 Kelurahan Baros Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi. Tak hanya itu, saat pembangunan juga diduga ada penebangan pohon tanpa ijin.

Kepala Dinas PUPR Kota Cimahi Wilman Sugiansyah membenarkan pihaknya sudah melayangkan surat peringatan supaya pelaksana menghentikan dulu pembangunan, sebelum seluruh ada ijin pembangunan,

“Kami sudah melayangkan surat peringatan supaya mereka menghentikan pembangunannya. Setelah dicek, di sini memang ada permohonan untuk mengajukan PBG. Tapi belum keluar,” terang Wilman, Rabu, 14 Januari 2026.



Menurut Wilman dari informasi yang dihimpun diduga ada beberapa hal yang dilanggar pelaksana proyek pembangunan gedung di lokasi tersebut. PUPR sedang koordinasi dengan BPKD karena diduga ada lahan yang menjadi aset Pemkot Cimahi yang terpakai dan menjadi akses mereka.

“Info yang kami terima memang ada aset Pemkot yang digunakan, tapi kita masih koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), karena yang tahu batasan asetnya itu ada di BPKD. Memang sih, dugaannya seperti itu,” katanya.

Dikatakan Wilman, jika memang ada aset milik Pemkot Cimahi yang dipakai nanti BPKAD yang akan menentukan apa yang harus dilakukan oleh pelaksana pembangunan apakah harus melakukan sewa menyewa atau bagaimana itu kewenangannya ada di BPKAD. Yang pasti mereka harus mengurus dulu perijinan yang ditentukan .

Dia berharap dengan adanya peringatan yang dilayangkan kepada pelaksana pembangunan, mereka menjadi paham bahwa untuk melakukan pembangunan harus ditempuh dulu mekanisme dan aturan yang ditentukan.

“Kita berharap masyarakat memahami hal itu bukan untuk menghalang-halangi Investasi Tapi bagaimana mekanisme dan aturan yang ditentukan bisa melindungi anak cucuk kita,” paparnya.

Kepala Kelurahan Baros Gugun mengakui pihaknya tidak menerima laporan atas pembangunan gedung di RT 03 RW 03 tersebut, karena proses perijinan tidak melibatkan RT, RW maupun kelurahan, proses perijinannya dilakukan secara online melalui OSS.

“Infonya sih memang ada yang mengajukan perijinan tapi dilakukan secara online, jadi tidak melalui cara berjenjang sejak dari RT, RW kelurahan hingga ke Pemkot,” ujar Gugun