Pendataan Dilakukan Untuk Mengoptimalkan Penggunaan Gedung di Cimahi
Pendataan Dilakukan Untuk Mengoptimalkan Penggunaan Gedung di Cimahi
Merujuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pendataan Bangunan Gedung, maka Pemerintah Kota Cimahi melaksanakan Desiminasi Pendataan Bangunan Gedung Milik Pemerintah.
Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kota Cimahi, Fitriyadi, menyatakan bahwa meskipun pendataan ini sudah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2021, pelaksanaannya masih belum maksimal.
"Sistem Informasi Monitoring Bangunan dan Gedung (SIMBG) Kementerian PUPR saat ini belum sepenuhnya dapat mengakomodir pendataan bangunan gedung," ujar Fitriyadi, Selasa (10/9/2024).
Ia menjelaskan bahwa Sistem Informasi Monitoring Bangunan Gedung yang dibangun oleh Dinas PUPR Kota Cimahi pada tahun 2021 belum dimanfaatkan secara optimal.
Saat ini, pendataan masih dilakukan secara manual dan belum tersimpan dengan baik dalam sistem.
"Data hasil pendataan ini nantinya akan dituangkan dalam rekomendasi Kepala Dinas PUPR Kota Cimahi, yang mencakup informasi mengenai kondisi bangunan gedung milik pemerintah," tambahnya.
Pendataan tersebut bertujuan untuk menjadi pedoman dalam perencanaan pemeliharaan, rehabilitasi, renovasi, pelestarian, serta pembongkaran bangunan.
Selain itu, hasil pendataan ini juga akan digunakan sebagai dasar perizinan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang memanfaatkan bangunan tersebut.
Dalam diseminasi tersebut juga dibahas pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi bangunan gedung. SLF diperlukan untuk memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas tersebut.
"Setiap bangunan gedung wajib memiliki SLF sebelum digunakan, terutama setelah proses pembangunan selesai, guna memastikan keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penghuninya," jelas Fitriyadi.
Acara diseminasi ini turut menghadirkan Ar. Ir. Tecky Hendrarto, M.M., MARS, IAI, seorang akademisi dari Program Studi Arsitektur, Fakultas Arsitektur dan Desain, Institut Teknologi Nasional Bandung, sebagai narasumber.
sumber: https://www.rri.co.id/bandung/daerah/967901/pendataan-dilakukan-untuk-mengoptimalkan-penggunaan-gedung-di-cimahi