Terapkan Pengganti IMB, Pemkot Cimahi Sosialisasikan Penghitungan Retribusi dan Cara Pengajuan PBG

Terapkan Pengganti IMB, Pemkot Cimahi Sosialisasikan Penghitungan Retribusi dan Cara Pengajuan PBG

Seiring penerapan aturan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pemkot Cimahi mulai melakukan penarikan retribusi atas pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut. Masyarakat diharapkan mengurus PBG sesuai ketentuan sebelum mendirikan bangunan di Kota Cimahi. Hal itu terungkap pada Sosialisasi Nilai Retribusi PBG bertempat di Gedung Cimahi Convention Hall Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Kamis, 13 Juni 2024. Kegiatan turut dihadiri 312 orang perwakilan RW se-Kota Cimahi. Kepala DPUPR Kota Cimahi Wilman Sugiansyah mengungkapkan, sosialisasi digelar untuk menyampaikan perhitungan nilai retribusi PBG sesuai Perda Kota Cimahi No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, juga disampaikan persyaratan permohonan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). “Hal ini dilakukan agar masyarakat mengetahui alur proses penerbitan PBG dan SLF serta dapat informasi terkait perhitungan nilai retribusi sesuai ketentuan. Sehingga pelaksanaan penerbitan PBG dan SLF dapat berjalan tertib secara administrasi dan teknis, yang dampaknya bangunan gedung di Kota Cimahi terjamin keandalannya, serta selaras dengan lingkungan," ujarnya. Regulasi mengenai PBG disusun menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administrasi dan standar teknis bangunan gedung berdasarkan fungsi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis. "PBG harus diimplementasikan dengan memperhatikan aspek strategis seperti tata ruang dan lingkungan, keamanan, dan keselamatan. Agar bangunan gedung baik sebagai tempat aktivitas sosial, kultural, maupun komersial dapat dimanfaatkan secara aman, nyaman, dan optimal," tuturnya. Sekretaris Daerah Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan menilai pentingnya masyarakat mengurus PBG dan SLF sesuai aturan. "Kebijakan ini untuk memberi kenyamanan bagi warga dalam rangka menata kota sehingga bisa lebih merenah," ujarnya. Dengan ditetapkannya retribusi PBG, pemerintah daerah berwenang mengenakan pemungutan retribusi PBG untuk mendukung penyelenggaraan PBG sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan PBG dan retribusi PBG yang efektif dan efisien merupakan suatu keharusan untuk menciptakan lingkungan berusaha yang mudah, kompetitif, dan berkelanjutan. Hal ini sesuai dengan tujuan pemerintah yaitu meningkatkan iklim investasi dan Ease of Doing Business (EODB) di Indonesia. "Melalui mekanisme PBG ini, diharapkan akan menciptakan prosedur perizinan bangunan gedung yang tidak berbelit dan menjadi motivasi baru bagi para pelaku usaha untuk melaksanakan investasi di Tanah Air," tuturnya. Sementara itu, Kabid Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kota Cimahi Fitriyadi menekankan pentingnya mengurus PBG. Terdapat sanksi bagi warga yang tidak mengurus PBG sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021, mulai dari sanksi administrasi, mulai dari pembinaan, teguran atau peringatan. "Bila sampai melanggar sekali itu kita rekomendasikan untuk dilakukan pembongkaran. Namun, untuk menuju pembongkaran bangunan itu sangat panjang. DPUPR Kota Cimahi lebih mengutamakan pembinaan dan pemberian edukasi bagi masyarakat untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya pengurusan PBG," kata dia. Pihaknya berharap dengan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurus PBG. “Mudah-mudahan masyarakat sadar untuk mengajukan PBG. Untuk yang belum mengurus PBG bisa berkoordinasi dengan kami agar masyarakat lebih paham,” ujarnya.



Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/amp/pr-018207226/terapkan-pengganti-imb-pemkot-cimahi-sosialisasikan-penghitungan-retribusi-dan-cara-pengajuan-pbg?page=all