40 Pasangan di Cimahi Resmi Kantongi Legalitas Pernikahan Lewat Itsbat Nikah Massal

40 Pasangan di Cimahi Resmi Kantongi Legalitas Pernikahan Lewat Itsbat Nikah Massal

CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi bersama Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Cimahi menggelar itsbat nikah massal dalam rangka HUT ke-24 GOW Kota Cimahi, Selasa (19/5/2026), di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi.

Sebanyak 40 pasangan resmi memperoleh pengesahan pernikahan setelah mengikuti sidang itsbat di Pengadilan Agama Cimahi.

Program ini menjadi bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang selama ini menikah secara agama namun belum tercatat negara.

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, mengapresiasi langkah GOW yang dinilai memberi manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam perlindungan hak perempuan dan anak.

“Ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi langkah nyata membantu masyarakat mendapatkan legalitas hukum atas pernikahannya,” ujar Ngatiyana.

Ia menegaskan, legalitas pernikahan sangat penting untuk mempermudah akses administrasi kependudukan, layanan kesehatan, bantuan sosial, hingga perlindungan hukum keluarga.

Proses penjaringan peserta sendiri telah dilakukan sejak Oktober 2025 melalui tahapan verifikasi administrasi yang cukup panjang. Dari ratusan pengajuan, akhirnya 40 pasangan dinyatakan lolos mengikuti sidang itsbat.

Ketua GOW Kota Cimahi, Midjiati Ningsih Ngatiyana, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk pengabdian organisasi kepada masyarakat di momentum HUT ke-24 GOW.
“Kami ingin keberadaan GOW benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia Maryuzella menyebut proses pendataan dan pendampingan peserta berlangsung sekitar enam bulan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari kelurahan, KUA, hingga Pengadilan Agama.

Melalui kegiatan ini, Pemkot Cimahi berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas pernikahan semakin meningkat demi perlindungan hak sipil dan kesejahteraan keluarga.(DY)