Dukung Peran Orang Tua Tanpa Ganggu Layanan Publik, Pemkot Cimahi Longgarkan Absensi ASN di Hari Pertama Sekolah

Dukung Peran Orang Tua Tanpa Ganggu Layanan Publik, Pemkot Cimahi Longgarkan Absensi ASN di Hari Pertama Sekolah

Gentra Jabar, KOTA CIMAHI –  Pemerintah Kota Cimahi mengambil langkah tegas namun terukur dengan memberikan fleksibilitas absensi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengantarkan anaknya pada hari pertama masuk sekolah.  Kebijakan tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung peran keluarga, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.Pengasuhan


Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Pemkot Cimahi mengizinkan ASN untuk menyesuaikan waktu kehadiran pada Senin (13/7/2026), bertepatan dengan dimulainya Tahun Ajaran Baru 2026/2027 dan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).


Kepala BKPSDMD Kota Cimahi, Siti Fatonah, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan bentuk kelonggaran disiplin kerja, melainkan dukungan terhadap keterlibatan orang tua dalam pendidikan anak sejak hari pertama sekolah.


"ASN yang ingin mengantar anak sekolah cukup melapor kepada pimpinan unit kerja masing-masing, kemudian diteruskan ke BKPSDMD Kota Cimahi," ujar Siti.


Menurutnya, kehadiran orang tua saat hari pertama sekolah memiliki nilai penting dalam membangun rasa aman, nyaman, dan percaya diri bagi anak, khususnya bagi peserta didik yang baru memasuki lingkungan pendidikan baru melalui kegiatan MPLS.Layanan Sosial


Meski demikian, Siti menegaskan bahwa Pemkot Cimahi tidak memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN. Seluruh pegawai tetap diwajibkan menjalankan aktivitas kerja seperti biasa setelah selesai mengantar anak ke sekolah.


"Pemkot Cimahi tidak WFH karena tidak semua pegawai memiliki anak usia sekolah. Jadi setelah selesai mengantar, ASN tetap harus kembali ke kantor dan melaksanakan tugasnya," tegasnya.


Ia menjelaskan, ASN tetap diwajibkan melakukan absensi, dengan mekanisme yang memungkinkan mereka melakukan presensi dari lokasi sekolah anak sebelum kembali bekerja. Jam kerja pemerintah daerah pun tidak mengalami perubahan dan tetap berlangsung hingga pukul 16.00 WIB.


"Biasanya kegiatan hari pertama sekolah selesai sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah itu ASN kembali bekerja sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal," jelasnya.Hubungan Masyarakat


Siti juga memastikan pelaksanaan apel pagi setiap hari Senin tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pengecualian hanya diberikan kepada ASN yang telah menyampaikan laporan resmi kepada pimpinan karena mendampingi anak di hari pertama sekolah.


Kebijakan tersebut, lanjut Siti, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026. Dalam surat edaran tersebut, instansi pemerintah diimbau memberikan fleksibilitas kepada ASN agar dapat mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.


Selain itu, kebijakan ini juga mendukung pelaksanaan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026.


"Ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam memperkuat ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045," tandas Siti.Pemerintah Pusat & Daerah


Dengan kebijakan tersebut, Pemkot Cimahi menegaskan bahwa keseimbangan antara tanggung jawab sebagai aparatur negara dan peran sebagai orang tua dapat berjalan beriringan. Di satu sisi ASN diberi ruang untuk hadir mendampingi anak pada momen penting pendidikan, sementara di sisi lain pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama yang tidak boleh terganggu.