Midjiati Ningsih Ngatiyana: Kami ingin keberadaan GOW benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat
Midjiati Ningsih Ngatiyana: Kami ingin keberadaan GOW benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat
Cimahi -TEKAD BANGSA- Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Cimahi menggelar kegiatan itsbat nikah massal dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 GOW Kota Cimahi, Selasa (19/5/2026), di Selasar Gedung B Kompleks Perkantoran Pemerintah Kota Cimahi.
Dalam sambutannya, Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif GOW Kota Cimahi yang dinilai menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, kegiatan tersebut bukan sekadar bagian dari peringatan hari jadi organisasi, melainkan bentuk nyata kepedulian terhadap perlindungan hak perempuan dan anak.
Sementara itu, Ketua GOW Kota Cimahi, Midjiati Ningsih Ngatiyana, menyampaikan bahwa kegiatan itsbat nikah massal dipilih sebagai bagian dari momentum pengabdian organisasi kepada masyarakat. Memasuki usia ke-24 tahun, GOW ingin terus hadir tidak hanya sebagai wadah organisasi perempuan, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
“Kami ingin keberadaan GOW benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Karena itu, momentum ulang tahun kali ini kami isi dengan kegiatan yang langsung menyentuh kebutuhan warga,” ujarnya.
Ketua panitia pelaksana, Maryuzella, menjelaskan bahwa proses pendataan dan pendampingan peserta dilakukan selama kurang lebih enam bulan. Tahapan tersebut melibatkan koordinasi lintas sektor mulai dari kelurahan, KUA, Pengadilan Agama, hingga perangkat daerah terkait untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
Selain prosesi simbolis penyerahan dokumen pernikahan, kegiatan juga dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan organisasi perempuan, kepala perangkat daerah, serta keluarga peserta itsbat nikah.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Cimahi berharap semakin banyak masyarakat memahami pentingnya legalitas pernikahan sebagai bagian dari perlindungan hak sipil keluarga. Kolaborasi antara pemerintah, organisasi perempuan, lembaga peradilan, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi warga. (***).