Pemkot Cimahi Tegaskan Rumah Ibadah Harus Bebas Kekerasan Anak, Deklarasi RIRA Resmi Diluncurkan
Pemkot Cimahi Tegaskan Rumah Ibadah Harus Bebas Kekerasan Anak, Deklarasi RIRA Resmi Diluncurkan
Gentra Jabar, KOTA CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi menegaskan bahwa rumah ibadah tidak boleh hanya menjadi tempat pelaksanaan kegiatan keagamaan, tetapi juga harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) Tahun 2026 yang digelar di Aula Sosial Pura Agung Wira Loka Natha, Jumat (12/6/2026). ReferensiGeografis
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cimahi ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan anak sekaligus mempercepat terwujudnya Kota Layak Anak (KLA).
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kantor Kementerian Agama Kota Cimahi, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Cimahi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Cimahi, Puspaga Maheswari Kota Cimahi, serta sekitar 70 pengurus rumah ibadah lintas agama.
Kepala DP3AP2KB Kota Cimahi, Fitriani Manan, menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, termasuk lingkungan keagamaan yang memiliki peran besar dalam membentuk karakter generasi muda.
“Rumah ibadah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak. Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan, perundungan, diskriminasi, maupun eksploitasi. Anak harus dapat beribadah, belajar, dan berkembang dalam lingkungan yang mendukung tumbuh kembangnya,” tegas Fitriani. Pemerintah
Menurutnya, keberadaan Rumah Ibadah Ramah Anak menjadi langkah strategis untuk memastikan hak-hak anak terlindungi di seluruh ruang sosial, termasuk di lingkungan keagamaan yang selama ini menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen nyata, seluruh peserta melakukan penandatanganan Deklarasi Rumah Ibadah Ramah Anak Kota Cimahi Tahun 2026. Penandatanganan diawali oleh perwakilan Masjid Agung Kota Cimahi, Pura Agung Wira Loka Natha, dan Gereja GPIB Cimahi sebagai simbol kesepakatan lintas agama dalam memperkuat perlindungan anak.
Melalui deklarasi tersebut, para pengurus rumah ibadah berkomitmen menjamin pemenuhan hak anak dalam setiap kegiatan keagamaan, menyediakan fasilitas yang aman dan ramah anak, menghadirkan ruang bermain edukatif dan pojok baca, menyediakan ruang laktasi serta sanitasi yang layak, hingga meningkatkan keterlibatan orang tua dalam pengasuhan dan perlindungan anak.
Tak hanya sebatas deklarasi, program ini juga mewajibkan pembentukan Tim Gerakan Rumah Ibadah Ramah Anak (Gerak RIRA) di masing-masing rumah ibadah. Tim tersebut akan bertugas menyusun standar operasional perlindungan anak, membangun zona ramah anak, serta mengembangkan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan apabila terjadi di lingkungan rumah ibadah.
Pemkot Cimahi menilai kolaborasi lintas agama menjadi kekuatan penting dalam membangun budaya yang menghormati hak anak sekaligus memperkuat nilai toleransi dan kemanusiaan. Rumah ibadah diharapkan tidak hanya menjadi pusat pembinaan spiritual, tetapi juga menjadi benteng perlindungan bagi anak-anak dari berbagai ancaman kekerasan dan diskriminasi. Tokoh& Masyarakat
Dengan deklarasi ini, Pemerintah Kota Cimahi mengirimkan pesan tegas bahwa perlindungan anak harus hadir di seluruh ruang kehidupan masyarakat. Rumah ibadah sebagai pusat pendidikan moral dan karakter dituntut menjadi contoh nyata dalam menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak demi terwujudnya Cimahi sebagai Kota Layak Anak. (Deri)