Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kota Cimahi Mengadakan Acara Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Bagi Pelaku Usaha Kota Cimahi
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kota Cimahi Mengadakan Acara Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Bagi Pelaku Usaha Kota Cimahi
CIMAHI-GMN,'Bertempat Di Ballroom Lantai IV MPP Jalan Aruman Kelurahan Pasirkaliki Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi,Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP)Kota Cimahi mengadakan Acara Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanam Modal (LKPM) bagi Pelaku Usaha Kota Cimahi,Acara tersebut dibuka Walikota Kota Cimahi Letkol(Purn)Ngatiyana,S.A.P.
Rabu (28/5/2025)
Saat di wawancarai awak media Ngatiyana,S.I.P Walikota Kota Cimahi mengatakan Acara Sosialisasi LKPM ini untuk mendorong kemudahan dalam berusaha yang tertuang dalam Undang-Undang 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko,yang menjadi dasar sebagai Legalitas Perizinan Berusaha Bagi Para Pelaku Usaha sehingga Penerbitan Perizinan Berusaha saat ini sangatlah mudah sesuai sistem Perizinan Berusaha yang ada Di Indonesia Berbasis Pada Resiko(Risk-Basid Approach),sehingga Pelaku Usaha Klasifikasi Rendah cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dengan Aplikasi Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) Para Pelaku Usaha lebih dipermudah efesiensi dalam proses pelayanan dengan tanpa tatap muka,ini salah satu upaya Pemerintah Daerah menarik investasi dalam meningkatkan berbagai sektor,Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 juga mengatur kaitan dengan Pelaku Usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanam Modal (LKPM) yaitu Laporan tang harus dibuat dan di buat secara berkala oleh Pelaku Usaha mencakup Realisasi Produksi kewajiban kemitraan dan kewajiban Penanam Modal,imbuh Ngatiyana.
LKPM bagi Pelaku Usaha Kecil harus dilaporkan setiap semester sedangkan Pelaku Usaha Menengah dan Besar setiap Triwulan,LKPM untuk dilaporkan bertujuan untuk melihat realusasi perkembangan Penanam Modal dan permasalahan lainnya,dapat memantau Realisasi Investasi dan Produksi serta dapat menjadi sarana komunikasi antara Pelaku Usaha dan BPKM dalam merumuskan Kebijakan Ekonomi Nasional dan menunjang Pertumbuhan Ekonomi,Di Kota Cimahi LKPM Para Pelaku Usaha sangat mempunyai peran penting termasuk skala Mikro,dengan strategi LKPM menjadi unsur Primer dalam pencapaian Realisasi Investasi menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Cimahi,dengan diselenggarakan Sosialisasi LKPM ini Para Pelaku Usaha akan mendapatkan informasi dan tara cara sesuai ketentyan yang berlaku, jelas Ngatiyana.
Dengan kegiatan sosialisasi LKPM ini Para Pelaku Usaha Di Kota Cimahi dapat membantu menciptakan Paea Pelaku Usaha kgysusnya Mikro kecil agar bisa lebih berkembang dan naik kelas yang nantinya dapat menduku g perekonomian Di Kota Cimahi,harap Ngatiyana.
Ditambahkan pula saat diwawancarai awak media Dadan Darmawan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengatakan,' Dengan diadakan acara sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sangat berowean penting agar Pemerintah Kota Cimahi dapat memonitor jumlah Para Pelaku Usaha dan skaligus untuk menantau perkembangan usaha baik skala mikro kecil yang bergerak di segala sektor usaha,yang nantinya segala permasalahan yang terkait dalam usaha mendapat solusi dari Pemerintah Kota Cimahi dengan memberikan pengarahan dan masukan bagi Para Pelaku Usaha agar usahanya dapat lebih berkembang dan maju.
LKPM juga menjadi kewajiban bagi Para Pelaku Usaha untuk memberikan Laporannya ke DPMPTSP sebagai dasar terjalinnya kerjasama agar ada pembinaan dalam memajukan usahanya,dengan sistem aplikasi yang cepat efektif dan efesien,karena sistem LKPM perizinanya sangat mudah tanpa dipungut biaya sebagai upaya percepatan proses usaha skaligus dapat juga untuk menarik investor,dan juga sebagai acuan Pemerintah Kota Cimahi dalam memberikan kebijakan untuk perkembangan usaha kedepan di Kota Cimahi,imbuh Dadan.
Dengan demikian acara Sosialisasi Laporan Kegiatan Modal (LKPM) bagi Para Pelaku Usaha Di Kota Cimahi kedepannya dalam me jalankan usaha lebih maju guna meningkatkan perekonomian masyarakat Di Kota Cinahi,harap Dadan.
(Temmi Kabiro GMN Kota Cimahi)