Kegiatan Sosialisasi Perizinan Berusaha Melalui OSS RBA Bagi Pendamping UMKM di Kota Cimahi

Kegiatan Sosialisasi Perizinan Berusaha Melalui OSS RBA Bagi Pendamping UMKM di Kota Cimahi

CIMAHI.- Dalam peningkatan kualitas UMK, Pemerintah bertugas untuk memastikan semua pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar tercatat secara resmi dan terlibat dalam perekonomian formal.
NIB berfungsi sebagai legalitas perizinan berusaha bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang mana dalam proses penerbitan perizinan berusaha bagi UMK melalui Aplikasi Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA).
Para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memiliki legalitas di Provinsi Jawa Barat masih sangat rendah, dari 4 juta pelaku UMK baru sekitar 1 juta UMK yang memiliki NIB sebagai legalitas usahanya.
Dalam rangka mengingatkan legalitas usaha bagi UMK, Pemerintah Provinsi Jabar meluncurkan program akselerasi satu juta NIB di tahun 2024. Program ini berupa pendampingan bagi pelaku UMK dalam memproses legalitas usaha berupa NIB dari sistem OSS RBA.