Pemkot Cimahi Deklarasikan Rumah Ibadah Ramah Anak 2026, Perkuat Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak
Pemkot Cimahi Deklarasikan Rumah Ibadah Ramah Anak 2026, Perkuat Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak
Pemerintah Kota Cimahi memperkuat komitmennya dalam mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) melalui Deklarasi Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) Tahun 2026 sebagai upaya menghadirkan ruang keagamaan yang aman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Program yang digagas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cimahi tersebut dikukuhkan melalui kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi Rumah Ibadah Ramah Anak yang digelar di Aula Sosial Pura Agung Wira Loka Natha, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan diikuti sekitar 70 pengurus rumah ibadah dari berbagai agama dan dihadiri perwakilan Kantor Kementerian Agama Kota Cimahi, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Cimahi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Maheswari Kota Cimahi.
Kepala DP3AP2KB Kota Cimahi, Fitriani Manan, mengatakan pemenuhan hak anak bukan hanya menjadi tanggung jawab keluarga dan sekolah, tetapi memerlukan dukungan seluruh lingkungan sosial, termasuk rumah ibadah.
Menurutnya, rumah ibadah memiliki peran strategis dalam membentuk karakter, menanamkan nilai-nilai moral, sekaligus menjadi ruang perlindungan bagi anak dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, perundungan, maupun eksploitasi.
Ia menegaskan, Program Rumah Ibadah Ramah Anak merupakan wujud sinergi antara pemerintah, tokoh agama, pengurus rumah ibadah, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang mendukung pemenuhan hak-hak anak. Melalui program tersebut, anak tidak hanya diposisikan sebagai objek pelayanan, tetapi juga diberi ruang untuk berpartisipasi sesuai usia dan tahap perkembangannya.
Sebagai bentuk komitmen bersama, dilakukan penandatanganan Deklarasi Rumah Ibadah Ramah Anak Kota Cimahi Tahun 2026 yang diawali oleh perwakilan Masjid Agung Kota Cimahi, Pura Agung Wira Loka Natha, dan Gereja GPIB Cimahi.
Deklarasi tersebut memuat sejumlah komitmen penting, antara lain menjamin pemenuhan hak anak dalam setiap aktivitas keagamaan, menyediakan sarana dan prasarana yang aman dan ramah anak, menghadirkan ruang bermain edukatif dan pojok baca, menyediakan fasilitas pendukung seperti ruang laktasi dan sanitasi yang layak, serta memperkuat keterlibatan orang tua dalam upaya perlindungan anak.
Program ini juga menjadi respons terhadap masih adanya kasus kekerasan terhadap anak di berbagai ruang sosial. Karena itu, lingkungan keagamaan diharapkan mengambil peran lebih besar dalam membangun budaya perlindungan anak sejak dini.
Untuk memastikan implementasi program berjalan efektif, Pemerintah Kota Cimahi mendorong pembentukan Tim Gerakan Rumah Ibadah Ramah Anak (Gerak RIRA) di setiap rumah ibadah. Tim tersebut akan bertugas menyusun standar operasional perlindungan anak, mengembangkan zona ramah anak, serta membangun mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan.
Selain memperkuat perlindungan anak, RIRA juga menjadi sarana mempererat toleransi dan penghormatan terhadap keberagaman.
Keterlibatan unsur lintas agama dalam deklarasi tersebut menjadi simbol bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang melampaui perbedaan keyakinan.
Pemerintah Kota Cimahi berharap gerakan Rumah Ibadah Ramah Anak tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi dapat diterapkan secara nyata di seluruh rumah ibadah di Kota Cimahi. Dengan dukungan masyarakat, tokoh agama, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan rumah ibadah mampu menjadi pusat pembinaan spiritual sekaligus ruang yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak menuju terwujudnya Kota Cimahi sebagai Kota Layak Anak.