Sosialisasi LKPM Secara Berkala, Ngatiyana Pastikan Kota Cimahi Dukung Kemudahan Izin Berusaha
Sosialisasi LKPM Secara Berkala, Ngatiyana Pastikan Kota Cimahi Dukung Kemudahan Izin Berusaha
REALITA PUBLIK,- Melalui UU Cipta Kerja, atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, pemerintah telah memberikan kemudahan berusaha di daerah terkait pelayanan perizinan bagi pengusaha. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait cipta kerja di Indonesia.
Undang-undang ini memiliki tujuan utama untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya dan meningkatkan investasi di Indonesia. UU ini mengatur berbagai hal, termasuk ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, kawasan ekonomi, dan investasi pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan Wali Kota Cimahi, Ngatiyana saat kegiatan Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala, yang berlangsung di gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Jl. Aruman, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Rabu (28/5/2025).
Ngatiyana menambahkan Sejalan dengan itu, diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan upaya reformasi dan deregulasi yang menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan teknologi informasi.
Slimming Products
Berat Badan Saya 80 Kg, dan Sekarang 56! Diet Saya Sederhana
Pelajari Lebih
Lebih lanjut disampaikannya, Kebijakan Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menggunakan Sistem Online Single Submission (OSS) dan Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), untuk kemudahan berusaha.
“Kami mendukung penuh untuk kemudahan dalam Perizinan Berusaha”, Pungkas Ngatiyana. (Dije)