"Disdik Cimahi Perketat Pengawasan Dana BOS, Kesejahteraan Guru Honorer Jadi Sorotan"
"Disdik Cimahi Perketat Pengawasan Dana BOS, Kesejahteraan Guru Honorer Jadi Sorotan"
KOTA CIMAHI - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota
Cimahi menegaskan komitmennya memperketat pengawasan penggunaan
dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar pengelolaannya tetap sesuai
ketentuan, termasuk dalam hal pembiayaan kesejahteraan guru honorer di
sekolah negeri.
Kepala Disdik Kota Cimahi, Nana Suyatna, menyatakan bahwa petunjuk teknis
(juknis) BOS menjadi instrumen utama dalam mencegah penyimpangan
anggaran di tingkat satuan pendidikan. Karena itu, para kepala sekolah
diminta menjadikan juknis sebagai acuan mutlak dalam setiap pengambilan
kebijakan keuangan.
“Penggunaan dana BOS tidak boleh keluar dari koridor juknis. Ini penting untuk
menjaga akuntabilitas dan menghindari masalah di kemudian hari,” ujar Nana
saat dihubungi, Jum’at (6/2/26). Ia mengungkapkan, salah satu aspek yang menjadi perhatian Disdik adalah
alokasi dana BOS untuk guru honorer. Mengingat keterbatasan anggaran dan
perbedaan kemampuan keuangan tiap sekolah, pengaturannya harus
dilakukan secara hati-hati dan terukur.
Saat ini, Disdik Cimahi masih melakukan penghimpunan dan verifikasi data
kesejahteraan guru honorer dari seluruh sekolah negeri. Data tersebut baru
diserahkan oleh kepala sekolah pada pekan lalu dan tengah dianalisis untuk
memastikan kesesuaiannya dengan kondisi anggaran masing-masing sekolah.
Nana menegaskan, proses ini bukan hanya bertujuan untuk pemetaan
kesejahteraan, tetapi juga sebagai dasar perumusan kebijakan yang tidak
melanggar aturan penggunaan BOS. Termasuk di dalamnya rencana
pembahasan tambahan kesejahteraan bagi guru honorer yang saat ini masih
dalam tahap kajian.
“Semua harus dihitung, dari kemampuan BOS sekolah sampai pengaturan jam
mengajar. Jangan sampai niat meningkatkan kesejahteraan justru
menimbulkan persoalan administrasi,” katanya.
Disdik berharap, dengan pengawasan yang lebih ketat dan pengelolaan yang
transparan, dana BOS dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa
mengabaikan kesejahteraan guru honorer maupun kepatuhan terhadap
regulasi. (Dip)