Dicky Saromi : Tera Ulang Menjaga Kepercayaan Konsumen terhadap Para Pedagang
Dicky Saromi : Tera Ulang Menjaga Kepercayaan Konsumen terhadap Para Pedagang
KORAN GALA - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang terhadap timbangan pedagang Pasar Atas Kota Cimahi. Kegiatan dilaksanakan selama 3 hari, Rabu - Jumat (21-23/2/2024) bertempat di Lantai 1 Pasar Atas Kota Cimahi Jalan Kolonel Masturi. Pj. Wali Kota Cimahi Dicky Saromi didampingi Kepala Disdagkoperin Kota Cimahi Hela Haerani turut menyaksikan pelaksanaan kegiatan tera dan tera ulang di hari terakhir. "Hari ini saya ke Pasar Atas untuk menyaksikan kegiatan tera yang kita lakukan terhadap alat-alat takar atau timbang yang ada di pasar ini. Kita bekerjasama dengan Metrologi Bandung," ujar Dicky. Menurutnya, kegiatan tera dan tera ulang ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kepercayaan konsumsn terhadap pasar dan pedagang untuk lebih transparan dalam menunjukan ketepatan alat ukur, alat timbang atau alat takarnya. "Alhamdulillah ini sudah kita langsungkan selama 3 hari dan ini hari terkahir, setiap timbangan yang sudah ditera itu sudah mendapatkan tanda bahwa sudah dilakukan uji tera," bebernya. Kegiatan tera dan tera ulang ini tidak dipungut biaya alias gratis sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang telah menghapuskan biaya retribusi pelayanan tera/tera ulang. "Keberkahan satu kota itu adalah di mulai dari timbangan yang benar, dan oleh karena itu timbangan yang benar ini kita lakukan di antaranya yang paling utama adalah di pasar-pasar termasuk di Pasar Atas, dan juga nanti di SPBU kita lakukan juga supaya alat timbang dan alat takarnya menjadi benar. Dan Insya Allah yang sudah melakukan tera ulang ini juga akan mendapatkan keberkahannya," ungkap Dicky. Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Cimahi, Reni Septia Syam menjelaskan, kegiatan pelayanan tera dan tera ulang timbangan pedagang adalah kegiatan rutin yang dilakukan oleh UPTD Metrologi Legal setiap tahun, dalam rangka mendukung pasar tradisional menjadi pasar tertib ukur. "Melalui Pasar Tertib Ukur ini diharapkan citra pasar tradisional menjadi lebih baik, dan mendukung peningkatan transaksi perdagangan di pasar, yang pada akhirnya memberikan dampak positif kepada perekonomian Kota," ujarnya. Selain itu melalui kegiatan ini diharapkan ada kepastian hukum atas penggunaan timbangan milik pedagang, sehingga konsumen tidak akan ragu berbelanja dan mendapatkan produk yang sesuai dengan besaran harga yang dibayarkan. Pelayanan tera/tera ulang dilakukan oleh ASN yang memiliki Jabatan Fungsional Penera dengan membandingkan penunjukan timbangan dengan Anak Timbangan Standar yang telah terverifikasi dan tertelusur ke Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal ( SUML) Kementerian Perdagangan RI. Dari penunjukan timbangan, didapatkan selisih yang dibandingkan dengan Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) sesuai ketentuan yang tertuang pada SK Dirjen. "Apabila Kesalahan penunjukan sudah diluar BKD, maka petugas akan melakukan justir ringan sampai dengan sedang dan akan melakukan uji ulang," ucap Reni. Setelah pengujian selesai dilakukan, akan dilanjutkan dengan pembubuhan Cap Tanda Tera (CTT) Tahun 2024 pada timbangan. "CTT ini juga menjadi indikator penting ketika dilakukan pengawasan ke depan, sehingga selain dilakukan pengujian, petugas juga menginformasikan kepada pemilik timbangan untuk tidak melepaskan segel CTT yang sudah terpasang, baik disengaja ataupun tidak," bebernya. Selain pembubuhan CTT 2024, pemilik timbangan juga akan mendapatkan Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) 2024 yang akan menjadi dokumen pelengkap untuk disimpan oleh pedagang jika sewaktu-waktu diperlukan.***