Disdagkoperin Kota Cimahi Sediakan Timbangan Bagi Konsumen di Pasar Atas

Disdagkoperin Kota Cimahi Sediakan Timbangan Bagi Konsumen di Pasar Atas

Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi menyediakan alat timbang ukur bagi konsumen di Pasar Atas Jalan Kolonel Masturi. Keberadaan timbangan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat mendapat kepastian timbangan sesuai standar. Kepala UPTD Pasar Kota Cimahi, Andri Gunawan menjelaskan, pihaknya sengaja menyediakan timbangan di pasar tradisional untuk memastikan akurasi timbangan yang sebelumnya sudah dilakukan pedagang. "Keberadaan alat timbang ukur ini untuk konsumen yang tidak yakin dengan timbangan pedagang, bisa dicek di timbangan ukur," katanya saat dihubungi, Minggu (3/3/2024). Diakuinya, banyak konsumen yang memanfaatkan timbangan tersebut. "Banyak konsumen yang timbang ulang barang belanjaannya. Penggunaanya pun gampang, langsung ditimbang, keluar hasilnya di alat pembaca," ucapnya. Menurut Andri, rata-rata timbangan yang disediakan Disdagkoperin Kota Cimahi dan timbangan milik pedagang akurasinya sama. "Rata-rata hasilnya sama, karena kan timbangan pedagang rutin di tera ulang oleh UPTD Metrologi Legal Kota Cimahi," katanya. Seperti kegiatan tera dan tera ulang yang sudah dilakukan UPTD Metrologi Legal Kota Cimahi selama tiga hari, Rabu - Jumat (21-23/2) lalu. Kegiatan ini tidak dipungut biaya alias gratis sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang telah menghapuskan biaya retribusi pelayanan tera/tera ulang. Pelayanan tera/tera ulang dilakukan oleh ASN yang memiliki jabatan fungsional penera dengan membandingkan penunjukan timbangan dengan anak timbangan standar yang telah terverifikasi dan tertelusur ke Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal (SUML) Kementerian Perdagangan RI. Setelah pengujian selesai dilakukan, akan dilanjutkan dengan pembubuhan Cap Tanda Tera (CTT) Tahun 2024 pada timbangan. Selain pembubuhan CTT 2024, pemilik timbangan juga akan mendapatkan Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) 2024 yang akan menjadi dokumen pelengkap untuk disimpan oleh pedagang jika sewaktu-waktu diperlukan. Yuli (45), seorang warga mengaku kerap memanfaatkan timbangan ukur yang ada di Pasar Atas Kota Cimahi. Hal itu dilakukannya untuk mengetahui akurasi timbangan barang dagangan yang sudah dibelinya dari pedagang. "Bukannya ngga percaya sama timbangan pedagang. Ini untuk memastikan saja kalau ukuran timbangannya sama. Dan ternyata memang sama," katanya.***

sumber: https://www.koran-gala.id/news/58712045701/disdagkoperin-kota-cimahi-sediakan-timbangan-bagi-konsumen-di-pasar-atas