Adhitia Yudisthira Ungkap Alasan Penting Median Jalan Amir Machmud Cimahi Dibongkar

Adhitia Yudisthira Ungkap Alasan Penting Median Jalan Amir Machmud Cimahi Dibongkar

Kerap dijadikan jalan perlintasan dari kabupaten/kota lain, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, menjadi penyebab kemacetan. Bahkan, pada saat-saat tertentu pengguna jalan bisa menghabiskan waktu 30 sampai 40 menit imbas padatnya kendaraan.

Dampaknya, selain pengguna jalan mengalami keterlambatan, tidak jarang pengguna jalan pun menjadi stress. 

Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira menjelaskan, Jalan Amir Machmud memiliki panjang lebih kurang 43 Km dengan status Jalan Nasional dan menjadi perlintasan jalan dari Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, termasuk Kota Cimahi.

Hal itu kerap terjadi penumpukan kendaraan khususnya pada jam-jam sibuk yakni, pagi dan sore hari.

"Akibatnya pengguna jalan bisa menghabiskan waktu 30 sampai 40 menit," ucap Adhitia saat pembongkaran median jalan di Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Senin, 5 Mei 2025.

Dampak padatnya kendaraan, dia menyebutkan, tidak sedikit pengguna jalan mengalami keterlambatan yang membuat tidak produktif hingga stress akibat macet.

Maka dari itu, lanjut Adhitia, pembongkaran median jalan di sepanjang Jalan Amir Machmud terdapat dua aspek yakni, aspek fungsi dan aspek estetik.

"Kajian ilmiah faktor perspektif ruang sempit itu sangat berpengaruh terhadap psikologis pengendara, itu yang kita hindari. Yang kedua semoga aspek kemacetan bisa lebih terurai," ungkapnya.

Dijelaskan Adhitia, pasca pembongkaran median jalan, Pemkot Cimahi akan menyiapkan speed trap agar pengendara bisa menyesuaikan kecepatan sehingga dari aspek keamanan tetap terjaga.

"Kami telah melakukan kajian Undang-Undang LLAJ, Undang-Undang Jalan kita sudah pelajari bersama dan memang diperbolehkan," katanya.

Tidak adanya benturan dengan regulasi, dia memaparkan, dikarenakan luas Jalan Amir Machmud meskipun berstatus Jalan Nasional lebarnya hanya 10 sampai 12 meter sehingga berbeda dengan jalan nasional di daerah lain yang lebarnya bisa mencapai 25 meter.

"Jadi boleh di Kota Cimahi itu menggunakan speed trap dan di antaranya Pelican Crossing yang belum ada di Kota Cimahi, insyaallah ke depan akan ada untuk mengganti JPO-JPO yang sudah tidak layak," ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, pembongkaran median jalan dilakukan mulai dari depan Alun-Alun Kota Cimahi sampai ke Tagog Gatsu untuk mengurangi kemacetan serta untuk menghidupkan usaha-usaha,di sepanjang Jalan Amir Machmud.

"Karena orang bisa menyeberang langsung tanpa penghalang jalan," ujar Ngatiyana saat melakukan pembongkaran median jalan, Senin, 5 Mei 2025.

Dengan tidak adanya median jalan, dia menyebutkan, akan menambah keindahan selain memperluas badan jalan. Sebab, Jalan Amir Machmud merupakan jalan perlintasan yang berstatus Jalan Nasional.

"Setiap hari sangat padat sehingga kami bekerja tidak banyak teori dan kita bekerja di lapangan saja. Tidak banyak ngomong, langsung bongkar saja yang penting itu bermanfaat bagi masyarakat banyak," tukasnya