Antisipasi Kemacetan di Ruas Jalan, Dishub Kota Cimahi Tindak Tegas Kendaraan yang Parkir Liar

Antisipasi Kemacetan di Ruas Jalan, Dishub Kota Cimahi Tindak Tegas Kendaraan yang Parkir Liar

REALITA PUBLIK,- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi akan menindak tegas bagi kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan di jalan raya Kota Cimahi, terutama bagi kendaraan yang diparkirkan di ruas jalan yang relatif sempit.


Untuk menindak tegas kendaraan yang parkir sembarangan di ruas jalan yang dilarang parakir, Dishub Kota Cimahi akan melakukan razia ke wilayah yang terdapat parkir liar.


Dengan melakukan razia di sejumlah ruas jalan terhadap kendaraan yang parkir liar atau sembarangan, sebagai upaya Dishub Kota Cimahi mengantisipasi kemacetan khususnya menjelang Ramadan 1446 H.



Selama bulan Ramadan, potensi peningkatan volume kendaraan kerap terjadi menjelang waktu berbuka puasa. Selain banyaknya warga yang berburu menu takjil, sebagian lainnya bergerak menuju rumah setelah selesai beraktivitas.


Hal tersebut seperti disampaikan Kepala Seksi Perparkiran dari Dishub Kota Cimahi Cuhaedi, saat memimpin razia parkir liar di sejumlah ruas jalan pada Selasa (25/2/2025).


"Kami akan intensifkan pengawasan di beberapa ruas jalan raya,” ujarnya.



Monitoring, lanjut Cuhaedi, dilaksanakan pihaknya secara rutin, terutama di jalur yang terbilang sempit. Bahkan lebih itu, pihaknya juga melakukan penegakan hukum (gakkum) terhadap para pelanggar.

Kendati saat ini penegakan aturan masih dilakukan dengan langkah persuasif berupa imbauan hingga pemasangan stiker peringatan pada kendaraan pelanggar, namun Cuhaedi memastikan kedepannya tidak menutup kemungkinan pihaknya menerapkan tindakan tegas.


Tindakan tegas yang dilakukan Dishub Kota Cimahi menurutnya bisa berupa penggembokan, hingga penerapan tilang oleh pihak kepolisian jika pelanggaran dianggap lebih berat.



Harapan kami agar warga masyarakat menjadi lebih paham untuk tidak parkir sembarangan, termasuk. Di bahu jalan,” tambahnya.


Dalam razia yang melibatkan Garnisun, Subdenpom, dan Polres Cimahi itu, Dishub Kota Cimahi menindak sedikitnya 20 unit kendaraan roda empat yang parkir secara sembarangan.



Sementara kendaraan roda dua tak satupun yang ditindak karena pemiliknya telah terlebih dulu memindahkan kendaraan mereka sebelum petugas menindaknya.(Dije)