Dinas Perhubungan Kota Cimahi Lakukan Penertiban Parkir Liar

Dinas Perhubungan Kota Cimahi Lakukan Penertiban Parkir Liar

 Petugas gabungan yang terdiri dari unsur Dinas Perhubungan (Dishub) Kota

Cimahi, Pihak Kepolisian, dan TNI melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir di bahu

jalan baik roda empat ataupun roda dua.

Lokasi penertiban mulai dari taman depan Kantor Wali Kota, Jl. Raden Demang Hardjakusumah,

hingga ke Jl. Pesantren dengan titik akhir kembali ke Jl. Daeng Moh. Ardiwinata, tepatnya di

depan Ruko Duta Regency.

Hal ini penting untuk dilakukan lantaran sejumlah ruas jalan tersebut nantinya akan menjadi akses

utama menuju rumah dinas (rumdin) Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang baru yaitu Ngatiyana

dan Adhitia Yudisthira yang berada di Komplek Fajar Raya Estate Jl. Kecamatan, Cimahi Utara.

"Bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang baru nanti akan menempati Rumdin di Fajar Raya,

karena itu hari ini kami memulai penertiban," kata Kasi Parkir Dishub Kota Cimahi Cuhaedi

Supriadi, di sela penertiban, Selasa (25/2/2025) 

tidak ada hambatan serta esiensi waktu maka hari ini kita mulai tertibkan," ujarnya.

Selain itu, juga agar masyarakat di sekitar penertiban dapat menikmati kelancaran lalu lintas

sehingga tidak merasa terganggu lagi dengan adanya kendaraan yang terparkir secara liar di bahu

jalan.

Sementara, bagi pelanggar hanya diberi imbauan dan peringatan, atau yang paling berat diberi

tilang elektronik (ETLE) tidak sampai penggembokan kendaraan.

"Sanksi paling berat hanya ETLE saja, tidak sampai digembok atau di derek, itupun hanya

diberikan kepada kendaraan roda 4 saja, sementara untuk roda 2 cukup diminta untuk

memindahkan kendaraannya,"tutur Cuhaedi. (eri)