Dishub Cimahi Bakal Periksa Uji Kir Angkutan Study Tour, Cegah Kecelakaan Terulang

Dishub Cimahi Bakal Periksa Uji Kir Angkutan Study Tour, Cegah Kecelakaan Terulang

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi langsung menindaklanjuti instruksi pemeriksaan armada yang digunakan untuk kegiatan pendidikan di luar sekolah. Kendaraan yang akan digunakan wajib lolos uji kir sesuai Surat Edaran Pj Gubernur Jabar untuk menjamin keamanan dan keselamatan, serta mencegah kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan korban dan kerugian. Kepala Seksi Angkutan Dishub Kota Cimahi Chaeruddin Djoeharie mengatakan, syarat hasil uji kir yang harus dilampirkan dalam kegiatan study tour itu sudah disepakati. Pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan Dinas Pendidikan Kota Cimahi. "Jadi sekarang setiap sekolah yang mau mengadakan study tour wajib menyertakan rekomendasi dari Dinas Perhubungan. Kita akan langsung periksa kelaikan kendaraannya, kalau sudah diperiksa ya pastikan bus yang dipakainya KIR-nya masih berlaku," ujarnya, Selasa, 14 Mei 2024. Dia mengatakan, syarat uji kir bagi bus yang akan digunakan sekolah di Kota Cimahi untuk kegiatan outing class sangat penting untuk memastikan kelaikan armada kendaraan yang dipakai. Karena itu, diperiksa mulai dari kondisi teknis kendaraan, kelengkapan kendaraan, hingga surat kendaraan. Hal itu dilakukan untuk mencegah kecelakaan seperti yang dialami rombongan SMK Lingga Kencana Depok terguling hingga menewaskan 11 orang siswa dan guru di Jalan Raya Ciater, Kabupaten Subang pada Sabtu, 11 Mei 2024. Bus pariwisata Trans Putera Fajar yang membawa kecelakaan tersebut menabrak hingga terguling diduga akibat sistem pengereman yang tidak berfungsi. "Kita ambil keputusan bahwa kita hanya mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa kir masih berlaku, semua surat-surat berlaku. Kalau belum diperiksa, langsung kita uji kir," jelasnya. Chaeruddin menegaskan, surat uji kir masih berlaku menjadi salah satu tanda bus masih laik digunakan. Sebab, dalam pengujian kir semua aspek fisik termasuk sistem pengereman dilakukan pemeriksaan dan wajib dilakukan secara berkala tiap 6 bulan. Untuk itu, Dishub Kota Cimahi mengultimatum agar semua jenis angkutan barang dan angkutan umum termasuk bus pariwisata yang akan digunakan untuk kegiatan study tour sekolah rutin melakukan uji KIR. "Sesuai aturan uji kir wajib dilakukan setahun dua kali dengan masa berlaku 6 bulan. Arahan kepada pengusaha angkutan umum agar melengkapi surat kendaraan, terutama kir karena kir sudah gratis tidak dipungut biaya sama sekali. Agar kelaikan kendaraan di jalan bisa terpantau," imbuhnya. Jika armada kendaraan lalai melaksanakan uji kir maka dapat diberi sanksi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. "Ketentuannya mengikat, bisa dikenakan sanksi dan kalau sampai pelanggarannya terparah bisa sampai cabut izin operasional," tegasnya. Kemudian, Chaeruddin berharap sekolah di Kota Cimahi agar memanfaatkan bus yang berdomisili di Kota Cimahi. Hal itu dilakukan untuk mempermudah pengawasan. "Kita nanti lakukan pengecekan terhadap PO, tapi diharapkan sekolah menggunakan jasa PO bus yang ada di Cimahi agar mudah pengawasannya," tuturnya. Berita "PR" sebelumnya, menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin pascatragedi kecelakaan yang merenggut nyawa siswa dan guru SMK Lingga Kencana di Ciater-Subang, Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi menetapkan pembatasan kegiatan study tour bagi pelajar Kota Cimahi. Diharapkan jajaran sekolah menaati kebijakan tersebut terutama memastikan keselamatan dan keamanan pada kegiatan sekolah. "Kejadian di Ciater menjadi perhatian bersama dan menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali khususnya dalam kegiatan study tour atau perpisahan dan sejenisnya," ujarnya. Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 64/Pk.01/Kesra Tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan ditujukan untuk Bupati/Wali Kota dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat. Memasuki masa kenaikan kelas dan akhir tahun pelajaran serta liburan sekolah, banyak satuan pendidikan yang melaksanakan study tour, mulai dari jenjang pra sekolah, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. "Saya akan menaati aturan tersebut. Ada dua poin yang perlu diperhatikan. Kegiatan study tour diimbau untuk tidak dilaksanakan di luar wilayah Provinsi Jawa Barat. Adapun bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan berkomitmen study tour di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan harus memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan," jelasnya. Kegiatan study tour harus memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, kelaikan kendaraan, kesehatan awak kendaraan, lainnya. Untuk memastikan hal tersebut, lanjut Dicky, pihaknya meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi mendata Perusahaan Otobus (PO) yang biasa melayani kegiatan study tour pelajar. "Saya sudah minta Dishub Kota Cimahi mendata perusahaan yang layak dan terjamin keselamatannya, diantaranya dari uji kir dan ketersediaan kendaraan. Sekolah yang akan melaksanakan harus mendapat rekomendasi dari Dishub untuk melihat kelayakan kendaraan yang akan digunakan. Termasuk, koordinasi dengan Dishub daerah lain di wilayah Bandung Raya untuk mendata perusahaan, termasuk histori atau catatan kendaraan layak atau tidak," ucapnya. Menurut Dicky, ke depan kegiatan study tour dan sejenis yang dilaksanakan di luar kota akan perlahan ditiadakan. "Dari surat edaran itu sudah mulai mengarah, bahwa sementara tidak melaksanakan study tour jauh-jauh," tambahnya. Pihaknya tidak ingin kejadian serupa menimpa pelajar Kota Cimahi saat melaksanakan kegiatan study tour ke luar kota. "Jangan sampai kita melaksanakan sesuatu tapi tidak terjamin sarana prasarana, awak bus hingga kondekturnya. Harus dipastikan keamanan keselamatan seluruh pihak yang menjadi bagian dari perjalanan," tuturnya. Hal serupa diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi Nana Suyatna. "Setelah terbit surat edaran terbaru Gubernur Jawa Barat kami akan buat edaran baru bahwa study tour dioptimalkan di dalam kota maupun wilayah Provinsi Jawa Barat, hal ini akan kami sampaikan ke sekolah," katanya. Nana mengatakan, setiap kegiatan luar kelas yang diselenggarakan sekolah diawali dengan rapat bersama komite atau perwakilan orangtua siswa. "Kegiatan digelar sesuai hasil kesepakatan. Dengan kondisi terbaru ini, supaya ada pembatasan. Kalau memang kegiatan sudah fix maka harus mengikuti arahan Pak Pj Wali Kota agar mendapat rekomendasi dari Dishub sebelum keberangkatan untuk memastikan kelaikan kendaraan. Sekolah harus menyesuaikan dengan surat edaran tersebut dan wajib melaporkan kegiatannya ke Disdik Kota Cimahi," ujarnya. Diakui, pascakecelakaan di Subang belum ada orangtua yang menyampaikan keberatan atas kegiatan luar kota yang sudah kadung direncanakan. "Sejauh ini belum ada keberatan yang disampaikan orangtua pascakejadian kecelakaan kemarin. Study tour atau kegiatan luar kelas diserahkan ke komite sekolah dan dibahas dengan orangtua siswa, sebaiknya sampaikan di forum kalau ada keberatan dan lain sebagainya," tuturnya. Akan tetapi, Nana memastikan kegiatan luar kelas termasuk study tour ke luar kota tidak wajib diikuti siswa. Sekolah tidak diperbolehkan menetapkan syarat tertentu bagi siswa yang berhalangan ikut. "Karena tidak wajib ya, sekali lagi tidak wajib bagi siswa. Dan dalam edaran Dinas Pendidikan Kota Cimahi pun dicantumkan tidak boleh ada paksaan," tuturnya.***