Dishub Cimahi Gelar Operasi Penegakan Hukum Gabungan di Leuwi Gajah, Fokus Tertibkan Angkutan Barang di Jam Terlarang
Dishub Cimahi Gelar Operasi Penegakan Hukum Gabungan di Leuwi Gajah, Fokus Tertibkan Angkutan Barang di Jam Terlarang
IDN CITIZEN, CIMAHI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi bersama Polres Cimahi, Garnisun, Polisi Militer, dan Kodim 0609 melakukan Operasi Penegakan Hukum Gabungan di kawasan Jl. Mahar Martanegara, Bundaran Leuwi Gajah, Rabu (15/10/25) sore.
Kegiatan ini menyasar kendaraan angkutan barang dan umum yang melanggar aturan jam operasional, kelengkapan administrasi, serta kelaikan jalan.
Menurut Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ir. Teti Megawati MAB, operasi ini merupakan bagian dari program rutin Dishub dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
“Kegiatan hari ini merupakan program pengawasan dan pengendalian terhadap jasa angkutan barang dan orang. Operasi seperti ini rutin kami lakukan delapan kali dalam setahun, hampir setiap bulan,” jelas Teti di lokasi kegiatan.
Ia menambahkan, operasi dilakukan bersama unsur kepolisian dan aparat terkait. Fokus penegakan hukum difokuskan pada pembatasan jam operasional kendaraan barang, khususnya pada pukul 04.00–06.00 WIB dan 06.00–08.00 WIB di wilayah yang padat kendaraan.
“Kami awasi kelengkapan administrasi seperti SIM, uji KIR, dan kelaikan jalan. Jika ada pelanggaran, kami lakukan tindakan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Polres Cimahi Gunakan Tilang Elektronik Mobile
Dari pihak kepolisian, IPDA Mulyadi Yusuf, Kanit Kamsel Satlantas Polres Cimahi, menjelaskan bahwa pihaknya menindak pelanggaran lalu lintas kasat mata menggunakan sistem tilang elektronik (ETLE mobile).
“Sasaran utama operasi ini adalah angkutan barang yang melanggar jam operasional dan administrasi. Kami menggunakan ETLE mobile agar penindakan lebih efektif dan transparan,” ujar Mulyadi.
Ia menegaskan bahwa pelanggar tetap akan melalui proses sidang di pengadilan, sebagaimana aturan yang berlaku.
“Bagi pelanggaran lalu lintas, sanksinya berupa tilang dan wajib mengikuti sidang. Sedangkan pelanggaran administrasi kendaraan ditangani bersama Dishub,” tambahnya.
Pembatasan Berlaku di Sejumlah Titik Padat
Mulyadi menyebutkan bahwa pembatasan jam operasional kendaraan barang diterapkan di sejumlah titik, termasuk perbatasan Leuwi Gajah, Belokan Leuwi Gajah, dan ruas Jalan Amir Mahmud.
“Wilayah ini sudah menjadi atensi karena kepadatan tinggi. Kami rutin melakukan penindakan situasional dan berkolaborasi dengan Dishub,” ujarnya.
Baca Juga:
Tarman Viral Nikah Mahar Rp3 Miliar, Rekam Jejak Penipuan Pedang Samurai Terkuak
Pihak kepolisian mengimbau pengendara angkutan barang agar mematuhi jam operasional yang ditetapkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas di dalam kota.
“Kami harap pengemudi memahami aturan ini. Jangan melintas di jam terlarang karena jalur ini sangat padat,” kata Mulyadi.
Uji KIR Gratis
Dalam kesempatan yang sama, Sekdis Dishub Teti Megawati juga mengingatkan agar pemilik kendaraan rutin melakukan uji KIR.
“Kalau masa uji KIR habis, segera lakukan perpanjangan. Sekarang pelayanannya sudah gratis, jadi tidak ada alasan untuk menunda,” ujarnya.
Teti menegaskan bahwa Dishub Cimahi akan terus melaksanakan operasi gabungan secara berkala untuk meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah perkotaan.***(anp/idn).