Dishub dan DLH Kota Cimahi Pangkas Dahan Penghalang PJU

Dishub dan DLH Kota Cimahi Pangkas Dahan Penghalang PJU

Limawaktu.id, Kota Cimahi – Untuk memaksimalkan fungsi Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ) & Penerangan Jalan Unun (PJU ), Dinas Perhubungan Kota Cimahi melakukan kegiatan bersama pemangkasan dahan & dedaunan pohon yang menghalangi RPPJ dan PJU

Kepala Dishub Kota Cimahi Endang mengungkapkan, Koordinasi, kolaborasi dan implementasi kegiatan Dishub & DLH Kota Cimahi ini selain memaksimalkan fungsi RPPJ dan PJU juga untuk keselamatan, kenyamanan, keamanan dan kelancaran lalu lintas bagi pengguna jalan di Kota Cimahi serta mencegah pohon tumbang/ patah melalui pemangkasan pohon peneduh.

“Kami bersama Dinas LH melakukan pemangkasaan pohon peneduh di Jalan Baros Kota Cimahi, beberapa waktu lalu,” ungkap Endang, Rabu, 9 Februari 2026.

Menurut Endang keberadaan PJU dan RPPJ di Kota Cimahi tersebut harus dilakukan pemantauan dan pengawasan supaya fungsinya bisa dirasakan maskimal oleh masyarakat Cimahi.

Dia menjelaskan, pada tahun anggaran 2026 sedikitnya akan ada alokasi anggaran sebesar Rp2,6 Miliar untuk proyek PJU di Kota Cimahi, anggaran tersebut disiapkan untuk pemasangan PJU baru naupun pemeliharaannya

Lokasi pemasangan PJU baru di Kota Cimahi tersebut lokasinya di ruas Jalan Raden Demang Hardjakusumah hingga Gatot Subroto yang memiliki mobilitas tinggi, termasuk 40 PJU dekoratif di dua lokasi tersebut.

“Di Jalan Raden Demang akan dipasang PJU dekoratif, karena disana merupakan kawasan perkantoran Pemkot Cimahi,” jelas Endang.

Endang menyebutkan kebutuhan PJU untuk seluruh rua jalan yang ada di Kota Cimahi sebanyak 3.985 titik, sekarang sudah terpasang 3.706 titik. Sehingga masih harus dilakukan pemasangan PJU baru di sejumlah titik.